CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tetap Melayani dan Langkah Sigap KUA di Aceh Cegah Covid-19

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 809
Senin, 30 Maret 2020
Featured Image

Catatan Nasril ***

Hampir seluruh negara di dunia saat ini sedang menghadapi Covid-19 yang telah mewabah. Tidak terkecuali Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah itu.

Pemerintah mengambil kebijakan distancing dengan pemberlakuan jam malam, imbauan untuk stay at home dan termasuk aturan khusus bagi ASN untuk work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Seperti halnya seluruh ASN Kemenag, tak terkecuali jajaran KUA wajib bekerja dari rumah mulai 26-31 Maret 2020 berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020.

Namun, pemberlakuan work from home tidak mengganggu pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Aceh.

Saat pengumuman WFH  disampaikan, kawan-kawan di KUA terus berinovasi, mereka mencari cara agar bekerja di rumah, namun pelayanan tetap berlangsung, apalagi tentang nikah yang telah lama dirancang oleh calon pengantin.

Ada beberapa kawan kawan seperjuangan di KUA mengirim foto pengumuman yang ditempel di KUA mereka kepada saya tentang  pemberitahuan kepada masyarakat bahwa kantor tutup, tapi bukan berarti tidak ada pelayanan, semua mereka bekerja dari rumah dan siap melayani masyarakat. 

Bahkan, di bawah pengumuman itu dicantumkan nomor HP para petugas KUA, sehingga masyarakat tinggal menghubungi mereka.

Ada juga di antara mereka menyiapkan SOP pelayanan selama WFH bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, berbagai inovasi dilakukan oleh punggawa KUA kecamatan agar mereka tetap bisa melayani.

Bagi mereka, berinovasi merupakan jalan terbaik mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan catatan harus sesuai dengan regulasi.

Sebagai garda terdepan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat  tidak menyurutkan semangat untuk memberikan pelayanan dan berjuang mencegah Covid-19. 

Selain proses layanan administrasi secara online atau by phone, Kepala KUA atau penghulu juga harus menghadiri prosesi akad nikah, mereka harus melaksanakan tugas mulia itu, tak mungkin dihindari, tentu ini memiliki peluang besar bertemu banyak orang. Apalagi kalau majelis pernikahan tersebut orang tertentu, ruangan itu biasanya penuh, ini menjadi tantangan dan resiko bagi kawan-kawan di KUA. 

Akan tetapi, dalam meminimalisir hal itu, Kementerian Agama memberikan instruksi kepada seluruh Kepala KUA di seluruh indonesia untuk memperhatikan social distancing. Penerapan social distancing sebagai langkah alternatif ketimbang harus melarang pelaksanaan pernikahan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Seperti dijelaskan Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, ada aturan tambahan bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan di masa darurat Corona seperti saat ini, seperti, akad nikah harus di ruangan terbuka atau berventilasi sehat, jumlah pengunjung hanya 10 orang termasuk wali nikah, saksi, petugas dan anggota keluarga, pengunjung diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

"Ketentuan tambahan adalah bentuk upaya dari pencegahan tersebarnya virus corona, tugas mulia ini mempunyai tantangan tersendiri bagi para Penghulu dan ASN yg berhadapan langsung dengan masyatakat, kita berharap agar masyarakat mendukung upaya ini demi utk kemaslahatan bersama," kata Hamdan.

Untuk sahabat-sahabat di KUA, tetaplah semangat, jaga kesehatan dan terus berinovasi. Niatkan apa yang kalian lakukan hanya karena Allah. Ingat badai pasti akan berlalu. []

*** Mantan Penghulu Pada KUA Nisam, Saat ini Kasubbag KUB dan Ortala Kemenag Aceh.

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh