Bima (Lhokseumawe)--Sebagai upaya membantu pemerintah dan menjalankan edaran Menteri Agama terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe membuka posko penanganan Covid-19 di kantor setempat.
Posko penanganan Covid-19 diketuai oleh Kasubbag TU Drs. H. Muzakkir, MA dan mulai dibuka sejak tanggal 26 Maret 2020 hingga situasi kondusif.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 4 Tahun 2020, posko tersebut berfungsi untuk memonitor situasi dan meneruskan berita-berita mendesak dari internal Kementerian Agama maupun instansi lain kepada alamat terkait.
Sementara itu, Kakankemenag kota Lhokseumawe Drs. H. Boihakki, M.Sos berharap petugas posko sedapat mungkin memonitor situasi dan kondisi terkait Covid-19 khususnya ASN dilingkungan Kankemenag kota Lhokseumawe.
Kakankemenag juga meminta agar meninjau kembali segala informasi terkait pandemi Covid-19 yang beredar digrup media komunikasi ataupun media sosial Kankemenag Lhokseumawe.
"Saya menghimbau kepada petugas posko serta seluruh pegawai Kemenag Lhokseumawe agar dapat menyaring segala bentuk informasi yang diterima tidak menyebarluaskan informasi yang belum tentu kebenarannya", pesan Boihakki.