CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Hari Keenam, 132 Jemaah Calon Haji Aceh Timur Lunasi Bipih

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1411
Jumat, 27 Maret 2020
Featured Image

Idi (Irfan) Dari Total 237 Jamaah Haji Aceh Timur yang tercatat namanya untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),untuk jemaah haji reguler Aceh Timur yang sudah mendapatkan istitha’ah tercatat ada 209 dan 3 Jemaah Haji lansia yang Bisa  melunasi Bipih,sedangkan untuk 28 Jamaah Haji tidak mendapatkan istitha’ah Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Aceh Timur Drs H Arijal M.Si melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah,Adnan SAg.

"Berdasarkan data yang diterima dari petugas Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Aceh Timur, sebanyak 132 Jamaah Calon Haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini,” ujar Adnan

Adnan menyebutkan, sejak 19 Maret hingga hari keenam pelunasan, Jumat, 27 Maret 2020, tercatat sekitar 70 % Jamaah telah lunasi Bipih. "Masih tersisa kuota 77 Calon jamaah yang belum melunasi," kata Adnan.

 “Bagi jemaah  haji yang sudah melunasi Bipih, diminta untuk segera melapor ke petugas haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat, dengan menyerahkan bukti setoran lunas yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih),” ujar Adnan.

Diinformasikan, Pelunasan Bipih untuk jamaah haji reguler tahap I Aceh dibuka hingga 17 April. Artinya, pelunasan sudah harus dilakukan sebelum tanggal 18 April 2020. Adapun besaran Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah Rp31.454.602 per jemaah,Akan tetapi Jamaah hanya membayar Rp 31.019.938 karena jamaah mendapatkan nilai mamfaat Tabungan Haji senilai Rp 434.600.

Adnan merincikan Bipih disetor melalui bank-bank penerima setoran Bipih yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik secara tunai maupun non-teller melalui internet atau mobile banking.

Sebelum melunasi biaya haji,Jamaah haji di wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit dan puskesmas setempat.

Karena, keterangan istitha'ah secara kesehatan menjadi syarat melakukan pelunasan.Jelas Adnan.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh