Bima (Lhokseumawe) -- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No. 3 dan No. 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Kemenag kota Lhokseumawe mewajibkan seluruh pegawainya bekerja dirumah mulai Kamis, 26 Maret - Selasa, 31 Maret 2020.
Keputusan tersebut di ambil oleh Kakankemenag Drs. H. Boihakki, M.Sos usai menelaah SE Menag dan SE Kakanwil serta hasil rapat.
Rapat tersebut dipimpin Kasubbag Tata Usaha Drs. H. Muzakkir, MA diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Pokjawas, Analis Kepegawaian, dan Satuan Pengamanan.
Dalam sambutannya, Kasubbag TU meminta kepada seluruh peserta rapat memberikan saran terkait sistem kerja pegawai dalam hal pencegahan pandemi global ini dengan merujuk SE Menag dan SE Kakanwil.
Sementara itu, Kakankemenag menyampaikan bahwa sistem bekerja dari rumah tidak jauh berbeda bentuk pelayanannya dengan pelayanan di kantor.
"Bentuk palayanan yang diberikan dengan bekerja di rumah dan di kantor tidak jauh berbeda, semua bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang biasa digunakan selama ini", Jelas Boihakki.