CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Menindaklanjuti SE Menag Nomor 4 Tahun 2020 Kankemenag Atam Lakukan WFH

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 629
Selasa, 24 Maret 2020
Featured Image

Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- "Assalamu'alaikum, mohon kepada para Kasi, Penyelenggara dan Pelaksana Urusan, untuk mempedomani surat di atas (merujuk SE Menag Nomor 4 tahun 2020), sesuai SE Menag Nomor 4 bahwa ketemtuan ini berlaku sampai tanggal 31 Maret 2020, untuk bulan April kita tunggu SE berikutnya, oleh karena itu diatur sistem shift/piket untuk masing-masing ruangan ...... syukran ...... semoga kita semua senantiasa dalam naungan, ridho dan kasih sayang Allah SWT, Aamiin ....."

Pesan tersebut disampaikan oleh Anwar Padli, S. Ag, melalui WhatsApp group "KHUSUS KANKEMENAG ATAM" pada Selasa malam (24/3/2020). Pesan ini merupakan tindak lanjut musyawarah/rapat seluruh ASN Kankemenag Atam pada hari yang sama bakda Ashar.

Dalam rapat tersebut disepakati dibentuknya group WA dengan nama tersebut di atas, dalam group ini hanya diperbolehkan memposting informasi pekerjaan dan hasil pekerjaan dengan sistem "Work from House (WfH), atau bekerja dari rumah.

Untuk memaksimalkan pelayanan, setiap ASN yang mendapat shift/piket, bekerja dari rumah diminta untuk senantiasa memantau group WA yang sudah dibentuk tersebut dan apabila suatu waktu diminta untuk datang ke Kantor segera meluncur.

Disepakati pula bahwa dalam group tersebut tidak boleh memposting selain info terkait pekerjaan, dan sebagai pelayanan langsung tatap muka (face to face) dibuatlah piket beberapa orang, termasuk Pelayanan Satu Pintu untuk hadir ke kantor secara bergilir.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh