Redelong (Inmas) --- Pemerintah telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler. Pelunasan Bipih untuk jamaah haji dibuka dalam dua tahap.
"Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedangkan untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H. Saidi B, S,Ag.MA di ruang kerjanya. Kamis 19/03/2020.
Menurutnya, pelunasan untuk jamaah haji bener meriah dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran pada pukul 08.00 - 15.00 WIB pada bank penerima setoran biaya pelaksanaan ibadah haji yang ada di Kabupaten Bener.
Untuk jamaah haji Kabupaten Bener Meriah yang berhak melunasi pada tahap 1 adalah 134 orang dengan rincian Jamaah haji reguler 129 orang, Jamaah haji prioritas lansia 1 orang dan Kemudian pelimpahan porsi sebanyak 4 orang.
Adapun pelimpahan porsi sebanyak 4 orang dengan alasan karena 3 jamaah wafat dan 1 jamaah karena sakit permanen.
Selanjutnya Saidi merincikan jumlah jamaah yang wajib melunasi di tahun 2020 diantaranya nya Jamaah yang melunasi di bank BRI sebanyak 107 jamaah, Bank Aceh sebanyak 25 jamaah dan 2 jamaah di bank Syariah Mandiri. Tutup Saidi.