CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

KUA Juli Sosialisasikan Syarat Administrasi Nikah dan Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2555
Jumat, 13 Maret 2020
Featured Image
Bireuen (Bahriar Syah/ Frz)-- Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang syarat pendaftaran Nikah Rujuk (NR) bagi calon pengantin, khususnya di wilayah kecamatan Juli-Bireuen, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melaksanakan sosialiasai tentang syarat pendaftaran NR dan wakaf.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2020) di KUA setempat, dihadiri para imam, keuchik dan sekretaris desa se-kecamatan Juli.
Kepala KUA Juli, Muhammad Adam mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan dalam penulisan blanko buku nikah.
“Dalam penulisan buku nikah tidak boleh salah dan harus dihindari sedapat mungkin. Yang kita inginkan adalah keseragaman pemahaman serta adanya sinkronisasi saat pengurusan persyaratan administarsi untuk pernikahan dan perwakafan,” Adam.
Diawal kegiatan, Adam menjelaskan tentang urgensi pencatatan nikah serta alasannya. Beliau mengatakan bahwa pencatatan nikah merupakan pondasi awal tertib administrasi NR sebagaimana diamanahkan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
“Selain itu, dalam hal pencatatan nikah ini juga mengacu pada PMA terbaru yaitu PMA nomor 20 tahun 2019. Di mana untuk tertibnya administrasi, transparnsi dan kepastain hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam, perlu diatur tentang pencatatan pernikahan,” terang Adam.
Menurutnya, segala sesuatu yang menyangkut tentang persyaratan pernikahan akan terus disosialisaskan hingga kepada masyarakat. “Beberapa waktu lalu sudah kita kirim edaran kepada setiap gampong (desa) dalam kecamatan Juli tentang hal ini,” lanjut Adam.
Adam menambahkan, dalah hal wakaf, untuk tahun 2020 ini sudah ada form baru untuk akta ikrar wakaf. Syarat lainnya yang harus terpenuhi, di antaranya adalah fotokopi KTP nazir, fotokopi KTP wakif, fotokopi KTP saksi dua orang, dan materai 6000 sebanyak 14 lembar, serta akte jual beli atau sertifakat, atau surat dasar tanah yang hendak di wakafkan,” jelas Adam.
Ia juga berharap, dalam proses ikrar wakaf nantinya setelah selesai dilakukan di tempat, juga hendaknya dilaksanakan di KUA.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh