Calang (ferdiyansyah ) - Sebanyak 48 Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menerima Surat Keputusan (SK) untuk masa bakti periode 2020-2024.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) berlangsung di Balai Desa Mon Mata Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya , Rabu (26/2)pagi tadi .
kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Aceh Jaya H.Mauliadi, SHI menyampaikan pada laporannya bahwa Kegiatan yang berlangsung pada hari ini mendapat dukungan dari banyak pihak termasuk dari masyarakat desa Mon mata, dengan menyediakan dan mempersiapkan balai desa sebagai tempat kegiatan penyerahan SK Penyuluh Agama Islam Non PNS karena selama ini kehadiran Penyuluh sangat di rasakan manfaat di tengah tengah masyarakat dan terjalinnya komunikasi dan silaturrahmi yang baik.
T. Ahmad, S.Ag Kepala Seksi Penerangan Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi pada Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh
menyampaikan, para penyuluh agama Islam
Yang hadir pada hari ini adalah "orang orang yang berbahagia" karena dari sekian banyak yang ikut seleksi hanya 48 orang yang dinyatakan lulus dan akan diberikan surat keputusan untuk melaksanakan tugas. Tuturnya
Tentunya dengan amanah ini para Penyuluh benar-benar menjadi suluh penerang di tengah masyarakat, dan mengharapkan Penyuluh bisa menjadi orang yang menyelesaikan masalah bukan membuat masalah, dan Penyuluh bisa membantu masyarakat menuju arah yang benar adapun
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal yaitu terkait Zakat, Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme dan Aliran Sempalan, Narkoba dan HIV/AIDS, Pengentasan Buta Huruf Al-Quran,dan Produk Halal. Jelasnya
T. Ahmad menegaskan Kinerja penyuluh akan dievaluasi setiap enam bulan sekali, jika tidak berkinerja baik, maka penyuluh tersebut dapat digantikan dengan yang lain,oleh karenanya bekerja lah dengan ikhlas dan ikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya mengatakan, penyuluh agama Islam harus menjadi fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, dan bisa menjadi penerang dalam menyampaikan informasi yang benar karena saat ini banyak informasi hoax sangat cepat tersebar di tengah masyarakat yang belum tentu kebenarannya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam Non PNS Turut disaksikan Kepala Subbag TU Faizin, SHI, Kasi Bimas Islam H.Mauliadi, SHI dan Kasi Pendidikan Agama Islam Drs H. Zulkarnaini, M.Ag.[]