Meulaboh (Rahmat Trisnamal) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, melalui Seksi Bimas Islam, Sosialisasi Aplikasi Elektronik Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (E-DUPAK) jabatan fungsional penghulu, Senin (20/1).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama tersebut diikuti oleh Kepala KUA / Penghulu, Operator dan Bendahara Pembantu di Kantor Urusan Agama Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Seksi Bimas Islam, Drs. H. Mulyadi mengatakan, aplikasi Elektronik Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (E-DUPAK) yang diluncurkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, pada 13 Januari 2020 lalu, bertujuan untuk mempermudah penghulu dalam mengusul kenaikan pangkat.
Aplikasi E-DUPAK, dijalankan dengan memanfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) pada Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI.
“Ke depan tidak ada lagi DUPAK yang manual, semuanya sudah berbasis online,” tambahnya.
Selain itu, Mulyadi mengimbau kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Aceh Barat, untuk segera merencanakan program dan penggunaan anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan perbulannya. Hal tersebut untuk lebih mempermudah dalam melakukan penarikan dan pemanfaatan anggaran sesuai dengan target perencanaan.
“Dulu tiga bulan sekali, kali ini kita buat perencanaan sebulan sekali, agar penarikan akan lebih mudah dan tidak terkendala. Kita upayakan realisasi tahun ini memuaskan,” ungkapnya.[]