CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Selatan Adakan Konsolidasi Kurikulum RA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 651
Senin, 23 Desember 2019
Featured Image

Tapaktuan (Dedi Armansyah)--- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Selatan melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan konsolidasi kurikulum Raudhatul Athfal (RA) pada lingkungan kerja Kankemenag Aceh Selatan, di aula kantor Kemenag, Senin (23/12).

Dalam sambutannya, Kasi Penmad Drs Mukhlis menjelaskan secara umum tujuan diterapkannya penguatan kurikulum merupakan upaya kemandirian dan pemberdayaan dalam pengembangan kurikulum di RA, sebagai tindak lanjut dari pemberian kewenangan pada lembaga pendidikan.

Adapun jumlah kepala dan  guru RA yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 40 orang dari lima RA yang beroperasional di Kabupaten Aceh Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kakankemenag Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag, Kasi sarana dan prasarana (Sapras) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Syafruddin S Ag, Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Aceh Umi Murhamah dan Husna Abdiyah sebagai pemateri.

Kakankemenag Aceh Selatan dalam arahan dan bimbingannya, menyampaikan rasa terimakasih atas komitmen membangun sinergitas bersama mencerdaskan anak bangsa dan menumbuhkan karakter anak, kelak generasi yang sukses hari ini sangat tergantung pada bagaimana didikan yang didapati dimasa kanak kanak atau usia RA.

” Generasi emas itu berumur 0 sampai 6 tahun, diumur itu pondasinya sangat tergantung pada bagaimana dia memperoleh pendidikan masa itu, orang yang sukses hari ini, itu karena mereka diletakkan pada pondasi yang kuat saat kanak kanak”, ungkap beliau.

Maka untuk itu beliau mengajak ibu guru RA untuk terus meningkatkan kompetensi, menumbuh kembangkan kemandirian, dan menciptakan proses pembelajaran yang mencerdaskan dan mengasyikan serta menyenangkan anak.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, ”ada hal hal yang tidak bisa dipungkiri kekurangan dan kelemahan sana sini, tapi ibu ibu jangan ada kejanggalan dipikiran, dan memang harus diakui, bahwa secara nomenklatur, ketika kita bicara pendidikan, itu tugas pokok dan fungsi jelas didalamnya itu dimulai dari RA, MI, MTs, dan MA, dan dilapangan tidak ada lagi yang merasa khawatir bahwa keberadaan RA itu seperti apa, RA itu sah regulasinya dibawah Dirjen Pendidikan Agama", tegas beliau.

Untuk itu, kedepan diupayakan bagaimana kita Bisa memberdayakan guru RA, tingkat kompetensinya agar sama dengan bagaimana kita lakukan terhadap guru lain di madrasah, jelas beliau.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh