Meulaboh (Rahmat Trisnamal) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menyeleksi peserta Calon Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Barat periode 2020-2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Ahad (8/12).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag menyebutkan, peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 30 orang, terdiri dari 6 orang dari Kecamatan Kaway XVI, 5 orang dari Kecamatan Samatiga, 5 orang dari Kecamatan Panton Reu, 7 orang dari Kecamatan Woyla, 6 orang dari Kecamatan Meureubo, dan 1 orang dari Woyla Barat.
Khairul Azhar menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam, alokasi Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Barat periode 2020-2024 sebanyak 96 orang.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat telah mengevaluasi 96 Penyuluh Agama Islam Non PNS periode 2015-2019 untuk ditugaskan kembali sesuai dengan petunjuk evaluasi dari Dirjen Bimas Islam. Namun yang layak untuk ditugaskan kembali hanya 86 orang.
“Sementara 8 orang sisanya akan digantikan oleh peserta terbaik pada seleksi hari ini,” tambah.
Khairul menambahkan, dari delapan peserta terbaik akan ditugaskan dalam beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, yaitu 1 orang Kecamatan Meureubo, 1 orang Kecamatan Kaway XVI, 3 orang Kecamatan Panton Reu, 1 orang Kecamatan Samatiga, 1 orang Kecamatan Woyla Barat, dan 1 orang untuk Kecamatan Woyla.
Sementara itu, Pengawas Seleksi Rosmaniar mengatakan, Calon Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan dua tahapan seleksi, yaitu tes tulis dan tes wawancara.
“Materi wawancara tentang penguasaan ilmu agama Islam dan Wawasan Kebangsaan,” ungkapnya.
Proses wawancara dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag. Kasi Bimas Islam, Drs. H. Mulyadi. Kasi Pendidikan Agama Islam, Iswandi, S.Pd.I, dan Kasi Pendidikan Madrasah, Suhadi, S.Ag.[]