Banda Aceh (Inmas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Subbag Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2019 bertempat di Aula Hotel Madinatul Zahra, Banda Aceh, Selasa (26/11).
Kegiatan yang bertema "Meningkatkan Kinerja Pegawai yang Berintegritas, Profesional, Positif, Bertanggung Jawab Melalui Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN" ini menghadirkan Narasumber dari Unsur Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan BKN Kanreg Banda Aceh.
Mewakili Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh, kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Kabid PHU, H Samhudi SSi dan dihadiri Kabag TU, H Saifuddin SE, dan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, Idris Suteja MM.
Dalam sambutannya Samhudi menyampaikan arahannya mengenai implementasi sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, maupun jenis kelamin.
Samhudi juga menjelaskan tentang Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama yang disingkat dengan SIEKA.
"Implementasi manajemen kinerja berbasis elektronik ini adalah upaya untuk menerapkan sistem merit terutama dalam hal kinerja individu PNS Kementerian Agama untuk memiliki kriteria yang baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam organisasi guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama," sebut Samhudi.
Lebih lanjut, Samhudi mengatakan manajemen kinerja berbasis elektronik juga sebagai upaya mendorong terwujudnya PNS Kementerian Agama yang berintegritas, profesional, inovatif, bertanggungjawab dan menjadi teladan sesuai dengan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.
"Semua PNS Kementerian Agama wajib untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan jabatannya dan secara berjenjang/linear dengan tugas-tugas organisasi." ujarnya.
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi dasar penilaian prestasi kerja PNS oleh pejabat penilai, lanjut Samhudi.
Ia menambahkan implementasi SIEKA dilakukan secara bertahap dan bersifat kontinyu, sehingga dapat dilaksanakan oleh semua PNS baik di pusat dan daerah.
"Hal ini bertujuan agar implementasi manajemen kinerja berbasis elektronik di Kementerian Agama dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," jelas Samhudi.
Peserta Rakor berjumlah 50 orang yang terdiri dari 4 orang Analis Kepegawaian dari Kanwil, 46 orang dari Kabupaten/kota yang terdiri dari 23 Kasubbag TU dan 23 Analisis Kepegawaian/Pelaksana Kepegawaian.[]