CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Sosialisasi Regulasi Terkait Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Pokjawas

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 358
Rabu, 13 November 2019
Featured Image

Banda Aceh (Inmas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan Sosialisasi Regulasi/Peraturan Terkait Guru dan Tenaga Kependidikan bagi Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Tahun 2019, sejak 13 s.d 15 November 2019.

Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh membuka sosialisasi tersebut di Hotel Oasis Banda Aceh, Rabu (13/11).

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan pentingnya peran pengawas untuk meningkatkan mutu madrasah.

"Kedisiplinan kerja menjadi landasan utama untuk para pengawas dalam pencapaian peningkatan mutu pembangunan madrasah," ungkap Kakanwil.

Dikatakannya, pengawas madrasah dituntut harus mampu menguasai kurikulum K-13, harus mampu memahami 8 standar pendidikan, menguasai ICT serta bersertifikasi. "Jangan sampai pengawas sekolah datang ke sekolah untuk mensupervisi kepala sekolah atau guru yang sudah punya sertifikat profesi, tetapi dia sendiri tidak bersertifikat," jelas Kakanwil.

Lebih lanjut Kakanwil memaparkan ada beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi pengawas yaitu terkait kualifikasi pengawas madrasah, rekrutmen pengawas tidak didasarkan pada pemetaan kebutuhan dan kompetensi.

"Selain itu, masih rendahnya kemampuan pengawas untuk menulis dan meneliti, hingga kini belum ada program pembinaan yang jelas dan efektif, belum tertatanya program kerja yang jelas dan efektif, serta persepsi yang salah bahwa tugas dan tanggung jawab pengawas mudah," sebutnya.

Padahal menurut Kakanwil, pengawas madrasah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA dan MAK, tegasnya.

Sementara itu dalam laporannya Zulkifli, S. Ag. M.Pd menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan atas dasar beberapa Isu terkini yaitu, tentang pemberhentian sementara pengawas jika tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

"Perlu dilakukan pembenahan dan sosialisasi bagi Pokjawas, karena belum signifikannya tentang bagaimana menyusun program kerja pengawas, bentuk instrumen yang digunakan dalam penilaian superivisi dan majerial serta bagaimana bentuk laporan kepengawasan," urai Zulkifli selaku ketua panitia kegiatan.

Adapun tujuan sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi pengawas,menumbuhkan motivasi untuk meningkatkan kompetensi pengawas, memiliki satu persepsi tentang program kerja, instrumen yang digunakan dan bentuk laporan kepengawasan, serta diharapkan dapat memilih ketua Pokjawas masa jabatan 2020-2014, ungkap Zulkifli.

Pembukaan kegiatan turut dihadiri Kabid Penmad H Idris SAg MPd dan diikuti 23 orang peserta terdiri dari ketua Pokjawas mewakili dari 23 kabupaten/ kota se Aceh.[]

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh