Tapaktuan (Dedi Armansyah)--- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Selatan, Rislizar Nas S Ag didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H M Suryadi Anwar S Ag melakukan rapat evaluasi Biaya Operasional Pegawai (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan ekpose supervisi Nikah Rujuk (NR) triwulan kedua tahun 2019, di Mushola Al Ikhlas Kompleks Kankemenag Aceh Selatan, Kamis (31/10).
Rapat tersebut dihadiri seluruh Kepala dan bendahara KUA kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Kasi Bimas Islam pada pembukaan rapat mengharapkan kepada seluruh Kepala KUA untuk merealisasi catatan catatan tim monitoring beberapa waktu lalu.
Itu bertujuan untuk memperbaiki administrasi kantor dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara di KUA, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama dalam arahannya, Kakankemenag menyebut Ini merupakan tradisi yang bagus, jangan setelah monitoring dimana ada catatan catatan tidak diekpose atau dievaluasi bersama, dan kedepan ekpose seperti ini terus berlanjut setelah monitoring monitoring selanjutnya.
Evaluasi Ini dalam rangka perbaikan kinerja, bukan mencari kesalahan kesalahan, murni mengevaluasi kinerja kita bersama, ungkap Kakankemenag.
KUA kecamatan apapun bentuknya, dimanapun berada, sampai hari ini merupakan suatu lembaga yang mempresentasikan wajah lembaga ini, kalau wajahnya mulus maka senanglah orang melihatnya, begitu juga sebaliknya, oleh karena itu, mari mengekspresikan bagaimana lembaga ini sebenarnya, bagusnya, dan persentatif, tambah beliau.
KUA merupakan lembaga yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, tentu yang dilihat pertama perkarangan, ruangan, oleh karena itu ketika masyarakat datang ada kesan yang didapat, oleh karena itu apa yang kita lakukan, penataan perkarangan kantor, pelayanan yang baik, adem, performa kantor asri, dan kedepankan administrasi yang tertib, harapnya.
Beliau juga berharap ini dapat dibenahi bersama sehingga monitoring kedepankan sudah cukup bagus dalam segala hal. Dan segala administrasi hendaknya disamakan antara KUA satu dengan yang lain, sehingga tertib administrasi terealisasi.