Meulaboh (Rahmat Trisnamal) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat membedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Hal itu berlangsung di Kantor KUA Woyla, Senin 21 Oktober 2019.
Kepala KUA Woyla, Drs. Ulul Azmi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kinerja KUA dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 yang sebelumnya menerapkan PMA Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan.
Ulul Azmi menyampaikan, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, sebelumnya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir Model N1 (surat pengantar perkawinan), Model N2 (permohonan kehendak perkawinan), Model N3 (surat persetujuan mempelai), dan Model N4 (Surat izin orangtua/wali).
"Formulir harus diisi dengan jelas, seperti nama, NIK dan biodata lainnya, termasuk pengesahan dari Keuchik," ungkapnya.
Ia menambahkan, calon pengantin harus mendaftarkan diri di KUA Kecamatan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penginputan data calon pengantin ke dalam aplikasi SIMKAH.
"Sementara pemeriksaan Wali calon pengantin dilakukan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pernikahan," tutupnya.
Pembedahan tersebut turut diikuti oleh Penghulu, Staf KUA Kecamatan Woyla, dan Penyuluh Agama Islam.[]