Redelong (Inmas) --- MenindaklanjutiSurat edaran Sekretaris JenderalKementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3293 Tahun 2019 dan surat Kepala KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor : B-491/Kw.01.1/2/Kp.01/10/2019tanggal 3 Oktober 2019 Perihal tentang Peningkatan Pengelolaan Naskah PNSMelalui Modul Simpeg Kantor KementerianAgama Kabupaten Bener Meriah hari ini Kamis 10 Oktober 2019 mengadakansosilasiasi Peningkatan Pengelolaan Naskah PNS Melalui Modul Simpeg yang diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Madrasah, Kepala RA,Kepala KUA Kecamatan, Ketua Pokjawas dan Operator yang bertempat di AulaKankemenag Kabupaten setempat.
Kasubbag Tata Usaha KankemenagBener Meriah, H. Yanto, S.Pd,M.Pd dalam sambutannya menyampaikan kegiatan iniSosialisasi Peningkatan Pengelolaan Naskah PNS Melalui Modul Simpeg ini dilaksaakanselama satu hari dengan jumlah 100peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah, Kepala RA, Kepala KUA Kecamatan,Ketua Pokjawas dan Operator yang menangani masalah Pengelolaan naskah PNSmelalui Modul Simpeg.
“Kegiatan Sosilaisasi inidilaksanakan selama satu hari dengan jumlah 100 peserta yang terdiri dari KepalaMadrasah, Kepala RA, Kepala KUA Kecamatan, Ketua Pokjawas dan Operatorberdasarkan surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RepublikIndonesiaNomor 3293 Tahun 2019 tentang Peningkatan Pengelolaan Naskah PNSMelalui Modul Simpeg dan untuk melaksanakan KMA Nomor 824 Tahun 2018tentangpengelolaan Naskah Kepegawaian PNS pada Kementerian Agama. “Jelas Yanto, M.Pd
Dalam kesempatan itu,Kakankemenag Bener Meriah, H. SAIDI.B, S,Ag,MA memberikan arahan dan bimbingansekaligus membuka sosialisasi Peningkatan Pengelolaan Naskah PNS Melalui ModulSimpeg. Dalam arahan dan bimbingan yang disampaikan, beliau mengingatkan kepadapeserta yang mengikuti sosialisasi agar dapat menyimak dan memahami apa-apasaja yang menjadi catatan penting baik dalam mengoperasikan Pengelolaan NaskahPNS yangn dilakukan melalui Modul Simpeg.
Disini kenapa Kepala Madrasahatau Kepala KUA di ikut sertakan, walaupun bukan Kepala yang menginputnyatetapi seorang kepala harus mengetahui dan di ketahui oleh kepala tersebut. Tujuannyaagar semua data yang di infut oleh operator kedepannya tidak ada terjadikesalahan sehingga data yang sudah selesai semua sudah dianggap kebenarannya,jadi tidak ada lagi kesalahan. “tutur Saidi”.
“dalam kegiatan ini saya berpesanagar peserta dapat menyimak dan memahami apa saja yang akan dijelaskan oleh timteknis, Oleh karena itu, disini keseriusan sangat dituntut.” Demikian jelasKakankemenag.
Dalam kesempatan tersebut turutdi hadiri Kasi dan Penyelenggaran Syariah dalam lingkungan Kantor KementerianAgama Kabupaten Bener Meriah.(sy)