(Simeulue-Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue gelar kegiatan pemasangan Papanisasi tanah wakaf di SD-IT Insan Kamil Kecamatan Simeulue Timur, Rabu (18/09/2019)
Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue Drs. H. Aiyub, MA, Melalui Penyelenggara Syariah, Kantor Kementerian Agama Kab. Simeulue, gelar kegiatan pemasangan plang Papanisasi tanah wakaf di Komplex SD-IT Yayasan Insan Kamil
Pemasangan papanisasi tersebut dilakukan langsung secara Permanen oleh Kepala Kantor Kemenag Simeulue, Drs. H. Aiyub. MA, Rabu, (18/09/2019)pukul.11.34 wib siang tadi.
Selanjutnya juga turut hadir bapak Kasubbag TU Kemenag Kab. Simeulue Fauzan, S. Ag, bapak Kasi Bimas Kemenag Kab. Simeulue Drs.H. Ali Nurman, dan bapak pengurus unsur Yayasan Insan Kamil Fakhri Maizal untuk menyaksikan pemasangan papanisasi tersebut
Dalam sambutannya, Drs. H. Aiyub, MA, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kantor Kemenag Kab. Simeulue dalam hal pengamanan harta benda wakaf, sehingga dapat meminimalisir terjadinya potensi tumpang tindih pengakuan hak atas tanah wakaf tersebut.
" Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pengelolaan tanah wakaf, juga harus memastikan bahwa, seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Simeulue ini harus bersertifikat," ungkapnya.
" Karena sudah banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tanah wakaf hilang karena tidak ada sertifikatnya," tambahnya.
Oleh karena itu, program papanisasi tanah wakaf ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memberikan legalitas formal bahwa tanah wakaf ini sudah tidak bisa diganggu gugat dan diambil alih lagi.
" Tahun ini, untuk papanisasi di 5 titik , Simeulue Timur, Teupah Selatan dan Simeulue Tengah lokasi tanah wakaf yang proses pemasangannya yang dilaksanakan tahun ini, dan pada hari ini merupakan pemasangan secara permanen," jelasnya.
" Untuk tanah wakaf yang belum ada sertifikatnya dan belum di papanisasi, nanti akan diinventarisir dan diakomodir secara bertahap, sehingga tanah wakaf tersebut dapat memiliki status yang jelas," tukasnya.
Tidak hanya itu, pak Aiyub juga menyampaikan tanah wakaf, khususnya yang memiliki luas yang memadai, masih dapat dikelola dan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi umat.(safardin)