CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Amankan Harta Benda Wakaf Kemenag Simeulue Pasang Papanisasi di SDIT INSAN KAMIL

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 440
Rabu, 18 September 2019
Featured Image

(Simeulue-Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue gelar kegiatan pemasangan  Papanisasi tanah wakaf di SD-IT  Insan Kamil Kecamatan Simeulue Timur, Rabu (18/09/2019)

Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue Drs. H. Aiyub, MA, Melalui Penyelenggara Syariah, Kantor Kementerian Agama Kab. Simeulue, gelar kegiatan pemasangan plang Papanisasi tanah wakaf di Komplex SD-IT Yayasan Insan Kamil

Pemasangan papanisasi tersebut dilakukan langsung secara Permanen oleh Kepala Kantor Kemenag Simeulue, Drs. H. Aiyub. MA, Rabu, (18/09/2019)pukul.11.34 wib siang tadi.

Selanjutnya juga turut hadir bapak Kasubbag TU Kemenag Kab. Simeulue Fauzan, S. Ag, bapak Kasi Bimas Kemenag Kab. Simeulue Drs.H. Ali Nurman, dan bapak pengurus unsur Yayasan Insan Kamil Fakhri Maizal untuk menyaksikan pemasangan papanisasi tersebut 

Dalam sambutannya, Drs. H. Aiyub, MA, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kantor Kemenag Kab. Simeulue dalam hal pengamanan harta benda wakaf, sehingga dapat meminimalisir terjadinya potensi tumpang tindih pengakuan hak atas tanah wakaf tersebut.

" Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pengelolaan tanah wakaf, juga harus memastikan bahwa, seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Simeulue ini harus bersertifikat," ungkapnya.

" Karena sudah banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tanah wakaf hilang karena tidak ada sertifikatnya," tambahnya.

Oleh karena itu, program papanisasi tanah wakaf ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memberikan legalitas formal bahwa tanah wakaf ini sudah tidak bisa diganggu gugat dan diambil alih lagi.

" Tahun ini,  untuk papanisasi di 5 titik , Simeulue Timur, Teupah Selatan dan Simeulue Tengah lokasi tanah wakaf yang  proses pemasangannya yang dilaksanakan tahun ini, dan pada hari ini merupakan pemasangan secara permanen," jelasnya.

" Untuk tanah wakaf yang belum ada sertifikatnya dan belum di papanisasi, nanti akan diinventarisir dan diakomodir secara bertahap, sehingga tanah wakaf tersebut dapat memiliki status yang jelas," tukasnya.

Tidak hanya itu, pak Aiyub juga menyampaikan tanah wakaf, khususnya yang memiliki luas yang memadai, masih dapat dikelola dan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi umat.(safardin)


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh