CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Jelaskan Dasar Sistem Pengelolaan Sarpras Madrasah, Ini Tujuannya

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 182
Jumat, 23 Agustus 2019
Featured Image

Banda Aceh (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H M Daud Pakeh mengatakan bahwa dalam pengelolaan sarana dan prasarana di madrasah mengacu pada Permendiknas nomor 13 tahun 2007.

Hal tersebut disampaikan di hadapan Kakankemenag dan Kasi Penmad/Pendis Kabupaten/Kota se Aceh pada Workshop Penguatan Operator dan Pengelola sarpras madrasah, di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Jum'at (23/8).

Dikatakan Kakanwil, tujuan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana prasarana selalu dalam keadaan baik, "Jadi selalu siap digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan," jelasnya.

Kemudian, Kakanwil merincikan hal tersebut dapat dilakukan dengan mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama.

"Perawatann setiap pemakaian sarana dan prasarana harus tepat dan efisien," ucap Kakanwil.

Kakanwil memaparkan hasil review Irjen bila telah ada rekomendasi penghapusan terhadap sarpras maka segera lakukan penghapusan.

Kepada unit pengelola barang di Kanwil Kemenag Aceh, Kakanwil telah memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi, sosialisasi dan koordinasi dengan satker-satker dalam percepatan penetapan status PSP.

"Tindaklanjut ini dilakukan dengan turun langsung dan mengadakan pertemuan dengan seluruh opertator BMN di Kemenag Kabupaten Kota," sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan apabila tidak selesai di tingkat operator agar segera buat pertemuan dengan kepala satkernya masing-masing sehingga tidak ada yang terhambat.

Dijelaskannya, Barang Milik Negara apapun jenisnya harus dipakai sebaik mungkin dan dirawat dengan baik, sehingga barang tersebut dapat dimanfaatkan dalam waktu yang lama.

"Kendaraan maupun bangunan dapat dirawat secara teratur, sehingga tidak menimbulkan kerusakan parah yang dapat membutuhkan dana yang besar dalam perbaikannya." tambahnya.

Seluruh BMN diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kedinasan dan mendukung efektifitas kerja dan tidak disalahgunakan, harap Daud Pakeh.[]


Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh