CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Sampaikan Materi Bimwin Angkatan XVI, Peserta Antusias

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 232
Selasa, 20 Agustus 2019
Featured Image

Takengon (Sudrajat) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA menyampaikan materi manajemen konflik dan membangun ketahanan keluarga pada pelaksanaan bimbingan perkawinan (Bimwin) Pra Nikah Catin  angkatan XVI di Aula Umah Pesilangan Kantor Setempat, Selasa, 20/8/19

Materi yang disampaikan Kakankemenag dikemas dengan apik, rapi dan disampaikan dengan ikatan emosional tersebut mendapat antusias peserta Bimwin dalam mengikuti bimbingan. Ada tiga hal penting yang disampikan terkait manajemen konflik dalam keluarga antara lain: pencegahan terhadap terjadinya konflik, ketika terjadi konflik, dan setelah terjadi konflik.

Secara luas Kankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA menjabarkan tahapan managemen Konflik sebagai berikut:

Pertama, tahap primer. Tahap ini merupakan tahap pencegahan terhadap terjadinya konflik keluarga. Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain:

Meningkatkan derajat keharmonisan suami istri, Mengerti terhadap pekerjaan pasangan masing-masing, berusaha membuat suami/istri merasa senang, menghargai pendapat/ide pasangan, menggunakan waktu luang bersama keluarga.

Lebih lanjut Kankemenag menyampaikan Adanya komunikasi yang efektif dan dapat menjadi pendengar yang baik bagi pasangannya. Jika ada masalah, komunikasikan dengan pasangan agar tidak berlarut-larut. Menyeimbangkan antara perasaan dan pikiran ( rasio ) dan menghadapi masalah dengan wajar juga dapat mencegah adanya konflik dalam rumah tangga", tuturnya

Kedua, Tahap sekunder. Tahap ini sudah terjadi konflik dan bagaimana cara mengatasinya: Kompromi, musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik. Metode yang dipergunakan “ Win-win solution”, semua menang, tidak ada yang dikalahkan. Mencari alternatif pemecahan masalah berdasarkan sumber masalahnya apabila tidak dapat melakukan sendiri bisa mencari bantuan pihak ketiga yang kompeten, konsultasi pada psikolog atau konselor perkawinan. Memilih cara yang terbaik ( salah satu ) Melaksanakan cara yang sudah dipilih dari kompromi diatas Evaluasi penyeleseaian konflik.

Ketiga,  Tahap tersier setelah konflik teratasi Pasangan berusaha untuk mencegah dampak negatif atau trauma psikologis akibat konflik yang pernah dialami. Berkomunikasi dari hati ke hati, perlunya kesepakatan baru agar tidak terjadi konflik yang sama dimasa yang akan datang.

Menurut Drs. H. Amrun Saleh, MA Keberadaan konflik dalam   keluarga merupakan hal yang wajar dan lumrah adanya. Hal tersebut tentunya akan menjadi wahana bagi setiap individu dalam keluarga untuk bisa saling berupaya menyesuaikan diri", Ungkapnya

Penyesuaian diri dalam perkawinan bisa dikatakan berhasil sekiranya masing-masing individu mempunyai sikap dan cara yang konstruktif atau membangun dalam melakukan resolusi atau penyelesaian konflik. Indikatornya adalah komunikasi yang baik dan positif untuk saling membangun kedekatan dan keintiman dengan pasangannya.

Menurutnya, konflik dalam keluarga yang tidak dimanajemen dengan baik akan menjadi gejala atau faktor yang menyumbangkan akibat negatif pada individu maupun keluarga secara keseluruhan. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh