Karang Baru (Sofyan/Dahlan) -- Wacana pembangunan Masjid baru di Kampung Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru akhirnya terwujud setelah pihak PTPN I menyetujui pembebasan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 1 hektar yang terletak tepat di pinggir jalan Negara Medan - Banda Aceh.
Masjid yang direncanakan diberi nama Darussalam pembangunannya diawali dengan mengukur (penentuan) arah kiblat, pada Kamis (8/8/2019), agar tidak timbul rasa waswas dikemudian hari, sehingga menimbulkan rasa nyaman bagi jamaah untuk beribadah (Shalat), karena salah satu sarat sahnya Shalat adak menghadap Kiblat.
Pengukuran tersebut dilakukan oleh Badan Hisab dan Rukyat Aceh Tamiang yang dipandu oleh Husaini, SHI dan Dedi Darmadi, disaksikan oleh Imam Kampung, Simpang IV, Datok Penghulu (Kades), Ketua Panitia Pembangunan Masjid tersebut, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya dan salah satunya adalah Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Karang Baru Muhammad Dahlan, M. Kom. I, yang akrab disapa Pak Dahlan.
Menurut penjelasan dari Pak Dahlan bahwa pembebasan lahan tersebut atas lobi-lobi pihak Bupati dengan PTPN I dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Tahap awal ini baru dilakukan penebangan 40 batang, sisanya akan dibebaskan setelah masa HGU nya habis.