Idi (Irfan Humas)Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Seksi Bimas Islammenggelar rapat pemaparan Teknis pembagunan gedung balai Nikah dan manasik HajiKantor Urusan Agama (KUA) yang dibagun melalui biaya Surat Berharga Syari'ahNegara (SBSN).Acara tersebut dilaksanakan di Aula Lantai dua kemenag setempat dan Rapattersebut dipimpin oleh Kakankemenag Kabupaten Aceh Timur Drs H Arijal M.Si.Rabu (07/08/2019).
Pembangunan Gedung yangmenghabiskan biaya sekitar, 1,115.712.000 ini dilaksanakan pemaparan teknisoleh Kejaksaan Negeri idi. dengan memaparkan Hasil Monitoring terhadapPelaksana Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan IdiTimur.
Sedikitnya Kajarimemaparkan 4 Katagori tambahan tekhnis pelaksanaan yang harus disempurnakan ;pertama, masalah koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait baik tekhnis maupunadministrasi yang harus maksimal dilaksanakan; kedua, masalah monev bagipemangku kebijakan harus selalu hadir; Ketiga, disetiap kegiatan monev BeritaAcara.
Lima komponenPenanggung Jawab harus menandatangani, dan Kejaksaan selalu siap mengawal danmemberi masukan dan bekerjasama yang pada UU Kejaksaan pasal 30 bahwa Kajaribekerja yang tidak hanya menangani urusan perdata saja akan tetapi tupoksiKejaksaan juga sebagai devkolektor, jasa pelayanan perkara, masalahan sempalanagama, aliran kepercayaan dan lain-lain, dan dalam hal ini Kajari sebagai TP4Dselalu siap demi kebenaran dan kebaikan pembangunan masyarakat Kabupaten AcehTimur, demikian Kajari.
Hadir dalam kesempatan tersebut KPA,PPSPM,PPK,TP4D,TimTeknis,Konsultan Pegawas dan pelaksana.