Meulaboh (Rahmat Trisnamal) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melalui Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (PD Pontren) melakukan proses verifikasi di tiga Pondok Pesantren di Aceh Barat, Selasa (30/7).
Verifikasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan izin operasional dengan fisik yang ada di lapangan.
Adapun pesantren yang diverifikasi yaitu, Pesantren Miftahul Jannah, Sungai Mas. Rauzatul Mu'arrif, Woyla, dan Pesantren Cot Kuta Al Ibrahimiyah, Woyla Timur.
Kepala Seksi PD Pontren, Tarmidhi menjelaskan, hasil verifikasi tersebut nantinya akan dikirim ke Dirjen Pendis Kementerian Agama RI untuk dikeluarkan keputusan izin operasional.
"Setelah dikeluarkan keputusan izin operasional dari Dirjen Pendis, nantinya Kemenag Kabupaten Aceh Barat akan mengeluarkan Piagam Izin Operasional untuk pesantren tersebut," Tarmidhi, S.Ag., MA yang didampingi oleh stafnya, Yusni Hendri dan TR Hasan Basri.[]