CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Jadi Pemeteri Binwin Angkatan IV, Kakankemeng Ajak Catin Untuk Pelajari Ilmu Agama

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 290
Selasa, 23 Juli 2019
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA menjadi Narasumber pada hari kedua acara Bimbingan Perkawinan (Binwin) pra nikah bagi calon pengantin (Catin) angkatan IV, yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Gampong Tanjong Haji Muda Kec. Matangkuli, Selasa (23/7). 

Dihadapan 61 orang calon pengantin tersebut yang berasal dari 5 (Lima) Kecamatan terdiri dari Kecamatan Matangkuli, Tanah Luas, Pirak Timur, Paya Bakong dan Nibong Kakankemenag memaparkan tentang Kebijakan Pemerintah dalam Pelaksanaan Binwin.

H. Salmina menjelaskan bahwa pelaksanaan Binwin yang diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan kankemenag Aceh Utara ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Binwin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah. 

Lebih lanjut H. Salamina menjelaskan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Tahun 1974  dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Tahun.1974.  Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.

“Pasal 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami isteri  dengan tujuan membentuk keluarga  ( rumah tangga)  yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa." tuturnya.

Selain itu, melalui Binwin ini para peserta dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga. 

Kakankemenag berpesan kepada calon pengantin untuk mempelajari ilmu agama lebih dalam sebagai bekal berumah tangga. "Dengan bekal agama akan membuat rumah tangga lebih tenteram dan akan menjadikan anak-anak yang saleh salehah dan berkualitas." pesan H. Salamina

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh