Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Kakankemenag Aceh Tamiang, Drs. H. Hasan Basri, MM, mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan bersama oleh KUA Kecamatan Kejuruan Muda, Kualasimpang dan Rantai di Aula Kantor Camat Kejuruan Muda, Kamis (18/7/2019).
Dalam kesempatan tersebut Hasan Basri menyampaikan isi Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1975 yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban suami dan istri.
Lebih lanjut Kakankemenag Atam menyampaikan beberapa nasehat kepada para Calon Pengantin (Catin) yang menjadi peserta kegiatan itu antara lain ; "dalam membina rumah tangga haruslah punya rencana masa depan, jangan hanya rencana punya anak saja, tapi bagaimana msa depan rumah tangga beserta seluruh anggotanya."
"Berumah tangga harus punya Visi dan Misi, apa yang dilakukan setelah berumah tangga, apa yang dilakukan setelah punya 1 anak, 2 anak dan seterusnya."
"Dalam rumah tangga harus senantiasa menjalankan Syariat Islam, terutama menegakkan Shalat yang 5 waktu, Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, menutup aurat dan lainnya."
"Berumah tangga itu ibarat mendayung sampan di lautan, harus pandai menghadapi ombak dan badai agar sampan tak tenggelam, jangan hanya karena riak kecil saja sampannya karam, sesudah berumah tangga jangan cengeng lagi, sedikit-sedikit mengeluh kepada orang tua, belajarlah menghadapi permasalahan bersama serta bermusyawarah dengan pasangan, jangan hanya ingin menang sendiri."
Terakhir Hasan Basri Berpesan agar dalam rumah tangga jangan sampai ada tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), "tapi kalau sekedar pukulan sayang (pukulan yang tak menimbulkan sakit) jangan pula dianggap KDRT," pungkasnya sebelum mengakhiri materi.