CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Banda Aceh Gelar PKG dan FGD Pengembangan Madrasah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 714
Kamis, 27 Juni 2019
Featured Image

Banda Aceh (Heri Ulka) -- Kantor Kementerian Agama Banda Aceh menggelar kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG)dan Forum Group Discusion (FGD) Pengembangan Madrasah bagi Kepala RA, MI, MTsdan MA se-Kota Banda Aceh, Kamis (27/6) di Aula Utama Kantor Kementerian AgamaBanda Aceh yang terletak di Jalan Mohd. Jam No. 29 Banda Aceh.

Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Forum Group Discusion(FGD) Pengembangan Madrasah dihadiri  pesertadari seluruh kepala Madrasah yang berada di lingkungan Kantor Kementerian AgamaBanda Aceh,  yaitu tingkat RA (11), MI (15), MTs (11) dan MA (9) yang berjumlah46 peserta. Pemateri kegiatan ini dari unsure Kantor Wilayah Kementerian Agama AcehBapak Zulkifli, S.Ag, M.Pd (Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan KanwilKemenag Aceh), Kakankemenag Banda Aceh Drs.H.Asy’ari, M.Si dan Kasi. PendidikanMadrasah Mulizar, M.Pd.

KaKankemenag Banda Aceh Drs. H. Asy’ari, M.Si dalam arahan danbimbingannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Pemateri Kanwil Kemenag Acehdan Mendukung  dengan sebaik-baiknya Kegiatan Penilaian Kinerja Guru DanForum Group Discusion Pengembangan Madrasah di Kota Banda Aceh. Acara inidiinisiasi oleh Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kemenag Banda Aceh, Ujar H.Asy’ari.  

Ada dua tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini, Pertama; Memberikan informasi akuratuntuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai KS/M baik kualitas maupunkuantitas tentang tingkat kinerja kepala Madrasah berdasarkan  standarkompetensi dan tupoksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang StandarKepala Sekolah/Madrasah terdiri dari 5 kompetensi di antaranya : KompetensiManajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, KompetensiKepribadian, dan Kompetensi Sosial.

Kedua; untuk menentukan tingkatkompetensi secara efisiensi dan efektifitas kinerja guru dalam melaksanakantugas dan tanggungjawabnya serta mempertahankan sikap-sikap positif dalammendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya.BerdasarkanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat(1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, danKompetensi Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Tutur ketuapanitia Riswan Basri.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh