CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Optimalisasi Penyerapan Anggaran, Kankemenag Aceh Tengah Gelar Rapat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 264
Selasa, 18 Juni 2019
Featured Image

Takengon (SUdrajat) – Dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran semester 1 tahun 2019, Kankemenag Aceh Tengah Gelar pertemuan dengan pengelola anggaran satker: Kepala Madrasah, Bendahara, TU, dan Operator di Aula Umah Pesilangan, 17/06/19

Perencanaan Keuangan Kankemenag Aceh Tengah menyampaikan bahwa anggaran yang telah diserap  di semester 1 belum mencapai target oleh karena itu diharapkan dapat dipacu penyerapannya sesuai kebutuhan operasional satker yang terdapat pada pedoman realisasi anggaran.

“Realisasi serapan anggaran di Madrasah (Satker) pertanggal (17/6) sebesar 43%, diharapkan diakhir semester I dapat mencapai target 50% lebih, untuk itu diingatkan kepada seluruh satker untuk merealisasikan anggaran sesuai target dan pedoman realisasi anggaran”, tutur Indra Fachrozi, SE,

Pada kesempatan yang sama Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Aceh Tengah, Irhamna, S.Pd.I menyampaikan bahwa dalam mencapai target serapan anggaran di satker (Madrasah) perlu membangun semangat kerja yang kuat  antara Kepala Madrasah, TU, Bendahara, dan Operator Aplikasi sehingga realisasi anggaran dapat cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan operasional satker.

Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA dalam arahannya menyampaikan untuk mencapai serapan anggaran sesuai target perlu adanya manajemen yang kuat, dengan manajemen yang baik dapat mengerjakan pekerjaan secara cepat, tepat dan tuntas. Selain itu, harus ada kerja sama yang solid antara kepala Madrasah, bendahara, TU, Operaotor.  jika ada kendala yang terjadi di Satker (Madrasah) hendaknya segera berkoordinasi dengan Kankemenag.

Lebih Lanjut Kakanekemneag menyampaikan bahwa dalam mengelola anggaran harus profesional. “Laporan, realisasi anggaran harus tepat waktu, rapi, jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, dan harus ada rapat rutin pengelola anggaran dan evaluasi pelaporan” tegas Drs. H. Amrun Saleh, MA

Pada kesempatan tersebut Kakankemenag juga menitip pesan kepada Para Kepala Madrasah yang hadir terkait diperbantukannya beberapa CPNS yang mulai bertugas di awal 2019 di Madrasah non satminkal, menurutnya diperbantukannya sejumlah CPNS di sekolah lain atas dasar kebutuhan jam mengajar, jika tidak diperbantukan di satker lain maka CPNS tersebut tidak mendapatkan jam mengajar di satminkalnya, hal ini menyalahi aturan bahwa CPNS Guru wajib memiliki Jam mengajar sesuai dengan tupoksi guru.

“Perlu memberi pemahaman kepada para CPNS yang diperbantukan mengajar di luar satminkalnya, diperbantukannya mengajar di non satminkal atas dasar kebutuhan jam mengajar, sayang jika masih berada di satmminkal dan tidak mendapat jam mengajar, ini tidak sesuai dengan tupoksi seorang guru”. Tutur Drs. H. Amrun Saleh, MA kepada  Kepala Madrasah yang hadir. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh