CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Besaran Zakat Fitrah Tahun 1440 Hijriah di Aceh Barat Telah Ditetapkan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1168
Senin, 20 Mei 2019
Featured Image

Meulaboh (Rahmat Trisnamal) --- Tim Penentuan Zakat FitrahKabupaten Aceh Barat tetapkan takaran zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M. Penetapantersebut dilakukan pada Rapat Penentuan Zakat Fitrah di aula Kantor KementerianAgama Kabupaten Aceh Barat, Senin (20/5).

Ketua Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, Irwadi,SE mengatakan, hasil penetapan tersebut yaitu setiap jiwa harus menunaikanzakat fitrah sebanyak 1 Sha’ (3,5 liter/2,8 kilogram) per jiwa. Jika ditakarkandengan takaran Aceh dengan menggunakan Kai/Batok sebanyak 6 Kai 1 genggam berasper jiwa sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi.

Irwadi menjelaskan, selain menunaikan dengan beras, pada MazhabHanafi juga memperbolehkan menunaikan zakat dengan menggunakan uang sesuaidengan harga beras 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan ZakatFitrah pada Selasa (14/5) dari beberapa pedagang di Aceh Barat, menunaikanzakat dengan menggunakan uang ada tiga tingkatan, yakni tingkatan pertamasebesar Rp.40 ribu rupiah per jiwa yang mengkonsumsi beras merk Ramos, Kura-kura,111, Piring Nasi, PTN, dan beras setingkat.

Tingkatan kedua yakni sebesar Rp.33 ribu rupiah per jiwayang mengkonsumsi beras merk Mawar, MB, Pandan Wangi, TD, Teratai, Rantang,Raja Wali, Top 1 dan beras yang setingkatnya. Sedangakan tingkatan ketiga sebesarRp.28 ribu rupiah per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras merk CapAyam, Rumah Adat, Tembok, Beras Ladang, Walet, MBR dan Dolog.

Irwadi menambahkan, setiap orang diwajib menunaikan zakatfitrah pada bulan ramadhan sampai batas yang telah ditentukan yakni usai shalatmagrib pada malam takbiran Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan khutbah shalatidul fitri.

Adapun Tim Penentuan Zakat Fitrah terdiri dari beberapaunsur, yakni unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah,Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, PemerintahDaerah Aceh Barat, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Al Washliyah dan beberapaormas Islam lainnya di Aceh Barat.

Usai rapat penentuan zakat fitrah, Kantor Kementerian AgamaKabupaten Aceh Barat melanjutkan rapat penentuan jadwal safari ramadhan yangakan dilaksanakan pada beberapa masjid di Aceh Barat.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh