CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Atam Serahkan Dipa Satker

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 437
Rabu, 9 Januari 2019
Featured Image

Karng Baru (Muhammad Sofyan) -- Kankemenag Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (9/1) menyerahkan Daftar Isian Pengunaan Anggara (DIPA) seluruh Satker di lingkungan kerjanya, termasuk Satker yang dilikuidasi. Penyerahan ini dilakukan di Aula Al-Ikhwan.

Dalam arahannya Drs. Hasan Basri, MM, Kakankemenag Aceh Tamiang menyampaikan bahwa seharusnya Dipa ini langsung diserahkan setelah diterima dari KPPN, namun karena beberapa kesibukan masing-masing penyerahannya terpaksa ditunda.

"Setelah DIPA ini diterima, dibaca, ditelaah, tapi jangan lama-lama, langsung aktion buat perencanaan penggunaannya," ujarnya mengawali arahannya.

"Sebelum saya menandatangani cek untuk ditransfer ke rekening Madrasah (rekening Bendahara Pembantu)." Lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap uang masuk maupun keluar harus sepengetahuan Pejabat Pembuat Kebijaksanaan (PPK) dan setiap ada uang keluar harus segera dibuatkan SPJ.

Sementara itu, Anwar Fadli, S. Ag. Kasubbag TU Kankemenag Tamiang menjelaskan bawa setiap PPK harus paham dan mengetahui uang masuk dan keluar. Apa yang dibuat oleh Petugas Pembuat Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) adalah apa yang diperintahkan oleh PPK, "PPK jangan hanya menandatangani apa yang dibuat oleh PPABP, bisa gawat kalau begitu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Syafuddin, S. Sos. I, Bendahara pengeluaran Kankemenag Tamiang memberikan arahan tata cara penutupan rekening Madrasah yang dilikuidasi dan pembukaan kembali rekening Bendahara Pembantu,pengajuan, pencairan dana.

Sunaryo, S. Ag, Perencana Kankemenag Tamiang saat diberi kesempatan, mengajak semua Madrasah menginput  data di aplikasi Sidang Cana dan pelaporan e-MPA.

Irwnsyah Putra memaparkan tata cara pengajuan pengadaan barang lewat aplikasi Sitem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), ia juga menjelaskan beberapa hal terkait pengadaan Barang dan Jasa.

Muhammad Sofyan, S. Sos. I, selaku Operator dan Koordinator SIMAK-BMN, meminta kepada seluruh PPK maupun PPABP agar mengamparah belanja persediaan maupun belanja modal agar SPM nya pisah-pisah antara satu Madrasah dengan Madrasah Lainnya, dan jangan tercampur Mata Akun 521811 dengan 53211 serta 53311 dan jangan sampai salah akun, (Akun 53211 tapi digunakan untuk Bangunan atau sebaliknya Akun 53311 dibeli Peralatan dan Mesin atau Aku 521811 digunakan untuk belanja Peralatan dan Mesin atau sebaliknya), :"kalau terjadi seperti itu, selain Operatornya pening, aplikasi juga jadi amburadul," ujarnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh