CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tim Hisab Rukyat Ukur Arah Kiblat di Masjid Syaikul Akbar Maulana Tgk Muda Wali

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 411
Rabu, 12 Desember 2018
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer) Tim hisab rukyat Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara melakukan pengukuran arah kiblat Masjid Syaikul Akbar Maulana Tgk Muda Wali Gampong Tanjong dalam Selatan Kecamatan Langkahan, Rabu (12/12)

Ketu Tim yang  dipimpin Kasi Penyelenggara Syariah Kankemenag Aceh Utara, H. Yusri, S.Ag, MAP didampingi Kepala Kankemenag Aceh Utara, H. Salamina, MA, Kepala KUA Kec. Langkahan Muhammad Yusuf, S.Sos.I dan Abi wahab yang sering disapa dengan Abi langkahan serta staf dari Kantor Kemenag Aceh Utara.

Penyelenggara Syariah Kankemenag Aceh Utara H. Yusri, S.Ag, MAP saat ditemui disela - sela kegiatan menyatakan "Dengan pengukuran ini diharapkan arah kiblat bisa tepat, karena jadi acuan bagi masyarakat dan untuk memberi kenyamanan umat dalam menjalankan ibadahnya. Mengetahui arah kiblat menjadi bagian penting dalam ibadah shalat," katanya.

Sementara itu, Kakankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA menjelaskan kewajiban umat Islam untuk shalat menghadap ke kiblat di Masjidil Haram. Salah satu tugas Penyelengara Syariah Kankemenag Aceh Utara adalah pelayanan mengukur arah kiblat masjid-masjid.

"Program ini diutamakan bagi masjid yang baru akan dibangun, meskipun masjid lama tetap bisa memanfaatkan layanan ini. Pengurus masjid atau mushalla dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini Penyelenggara Syariah yang berlokasi di Jalan Banda Aceh - Medan Km 302, Alue Mudeum, Lhoksukon," tambah Salamina

Pengelola masjid atau mushalla juga bisa mengirimkan surat tersebut melalui email kabacehutara@kemenag.go.id. "Kementerian Agama kemudian secepatnya akan menurunkan tim ahlinya dengan membawa perlengkapan memadai seperti kompas, GPS, dan sebagainya ke lokasi,” terangnya.

Masih menurut Salamina, setelah pengukuran, kankemenag akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak pengurus masjid dan petugas pengukur arah kiblat. "Setelah itu, dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag. Dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara," pungkasnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh