Meulaboh ( Jufrizal Muaz ) --- BDK Aceh bekerjasama dengan Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Aceh, dalam hal ini Ketua K3M MI, MTs, dan MA melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan mulai hari ini tanggal 11 s/d l4 Desember 20l8. Diklat pengelolaan perpustakaan Madrasah ini dilaksanakan di Aula MAN 1 Aceh Barat dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat H. Khairul Azhar, S.Ag didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Suhadi, S.Ag, Selasa (11/12).
Dalam sambutannya, Khairul menyampaikan bahwa, diklat pengelolaan perpustakaan Madrasah ini adalah kegiatan diklat yang terakhir pada tahun 2018. I berharap agar peserta yang berkesempatan untuk mengikuti diklat pengelolaan perpustakaan madrasah ini bisa mengikuti kegiatan diklat dengan maksimal serta dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BDK Aceh.
"Gunakan kesempatan berharga ini dengan baik untuk mendapatkan ilmu tentang kepustakaan dan kepada peserta juga diharapkan agar materi yang telah diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik di tempat kerja masing-masing, sehingga kita mampu meningkatkan mutu pendidikan Aceh Barat khususnya dengan pemberdayaan perpustakaan madrasah yang standar dan modern", ucap Khairul Azhar.
Lebih lanjut Khairul Azhar juga menyampaikan bahwa Diakhir diklat tim BDK juga akan melakukan evaluasi penilaian terhadap para peserta. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh program dan memperoleh nilai 71 keatas akan diberikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. Sedangkan yang memperoleh nilai 70.99 kebawah akan mendapat surat keterangan pendidikan dan pelatihan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan Suhadi, S.Ag dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan Diklat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap profesionalitas pengelola perpustakaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Peserta diklat seluruhnya berjumlah 58 peserta. Selama diklat berlangsung, para peserta dibekali dengan hal teknis pengelolaan perpustakaan madrasah mulai dari perawatan dan pelestarian bahan pustaka, pengembangan koleksi, pengolahan bahan pustaka serta teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan madrasah. Diklat tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Kakankemenag Aceh Barat, Serta Tim Balai Diklat Keagamaan Aceh. [L]