CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

KPPN Langsa Monitoring LPJ Bendahara di Kankemenag Tamiang

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 607
Jumat, 9 November 2018
Featured Image

Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- KPPN Langsa melakukan kunjungan ke Kankemenag Tamiang dalam rangka Monitoring Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Satker-satker di lingkungan Kankemenag Tamiang, Jumat (9/11).

Untuk itu Kankemenag Tamiang mengumpulkan seluruh Bendahara dan Kepala Madrasah termasuk MIN Sp. IV Upah yang sudah dilikudasi. Kegiatan tersebut difokuskan di Aula Al Ikhwan.

Menunggu kehadiran tim dari KPPN, H. Anwar Fadli Kasubbag TU Kankemenag Tamiang, mengambil kesempatan itu dan mengajak seluruh Satker di Wilayah Kerjanya untuk mengevaluasi dana DIPA yang masih tersedia, dan ia juga mengapresiasi kinerja semua Satker yang telah berhasil menyampaikan laporan lewat aplikasi Elektronik Monitoring Pelaksana Anggara (EMPA), sehingga Kemenag Tamiang senantiasa berada di peringkat 5 besar sejak tahun 2017.

Sementara itu, Kairul Fuad, S. Pd. I selaku Koordinator EMPA di Kankemenag Tamiang, memohon maaf kepada seluruh satker yang pernah dipublikasikan keterlambatannya dalam menyelesaikan laporan EMPA di WA Group, "hal itu bukan bermaksud melakukan khibah (mempublikasikan kejelekan orang) tapi untuk memperbaiki keadaan ke peringkat yang lebih baik, ujarnya.

Harry Truman Pardede (Pak Harry) Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akutansi Pencairan KPPN Langsa dalam arahannya mengatakan, "kami berencana membuka loket sementara di Kankemenag untuk menyelesaikan LPJ Bendahara Satker yang bermasalah (belum selesai, namun karena Satler-satker di Tamiang tidak ada yang bermasalah amaka hal ini tidak jadi dilakukan," ujarnya mengawali pembicaraan.

Selajutnya Evi Mei Yunita Saragih yang akrab disapa buk Evi, Front Office (FO) Pencairan Dana KPPN Langsa dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar semua satker yang mengalami masalah dalam mengajukan Surat Perintah Mencairkan (SPM) agar jangan sungkan-sungkan berkonsultasi ke KPPN.

Menjawab pertanyaan dari beberapa satker terkait data Suplier bagi pegawai yang ingin memisahkan rekening gaji dengan tunjangan, ia menyatakan SPM-nya harus dipisah agar tidak terjadi return. Menyangkut Kontrak yang belum selesai hendaklah mengamprah sesuai dengan Prosentase fisik yang telah diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. "Sebaiknya jangan amprah 100 % kalau belum selesai fisiknya, amprah sesuai prosentase pekerjaannya," pungkas buk Evi. 


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh