CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Barat Sosialisasikan PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 606
Rabu, 10 Oktober 2018
Featured Image

Meulaboh ( Jufrizal Muaz ) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, melalui Seksi Pendidikan Madrasah, Jumat (10/10) di Aula Lembaga Pendidikan Al Azhar Meulaboh melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Narasumber pada kegiatan sosialisasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 ini adalah Kakankemenag Aceh Barat H. Khairul Azhar, S.Ag dan Mulyadi Idris, M.Pd Widyaiswara BDK Aceh. 

Acara yang dihadiri oleh 61 peserta ini terdiri dari pengawas madrasah dan kepala madrasah dari MI, MTs ,MA dan Pengawas Madrasah dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat H. Khairul,Azhar, S.Ag. 

Mengawali sambutannya, H. Khairul Azhar mengatakan “Kepala Madrasah, merupakan tugas pokok sebagaimana yang tertuang dalam PMA Nomor 58 bahwa Kepala Madrasah melaksanakan tugas manejerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan”. 

Lanjutnya Kepala Madrasah yang notabenenya juga pendidik maka Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembinaan untuk memenuhi kebutuhan guru. “Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas mengajar dengan maksimal 6 jam tatap muka” ungkap Khairul.

Sementara itu  Mulyadi Idris, M.Pd dalam penyampaian materinya juga menjelaskan PMA Nomor 58 Tahun 2017 yang berisikan ketentuan mulai proses perekrutan sampai pemberhentian Kepala Madrasah dan masa tugas Kepala Madrasah paling lama 4 Tahun (Satu Periode). Ketika habis masa periode, dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk satu kali masa tugas. Jika penilaian prestasinya baik, bisa berlanjut akan tetapi di Madrasah lain yang akreditasinya di bawah Madrasah sebelumnya.

Penilaian kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun. Regulasinya, penilaian pertama prestasi kerja Kepala Madrasah dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Madrasah setiap tahun dalam bentuk narasi yang diceklis dalam poin baik, cukup, sedang dan kurang. Selanjutnya penilaian kedua dilakukan oleh Bidang pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Aceh setiap empat tahun melalui rekap tahunan penilaian dari Pengawas.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubbag TU Kepala Seksi/Penyelenggara, Analis Kepegawaian, Ketua Pokjawas Pendidikan Madrasah beserta anggota, dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, dan direncanakan berlangsung selama dua hari dimulai hari ini rabu 10 dan  berakhir kamis 11 oktober 2018. [L]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh