Idi (Irfan) - Ketua Rombongan (Karom) dan Ketua Regu (Karu) perlu mengetahui dan memahami prinsip-prinsip pelayanan jamah haji agar setiap tindankannya tidak keluar dari koridor yang berlaku. Hal itu disampaikan Syarifuddin S. Malem, salah seorang pemateri pada acara Bimbingan Pemantapan Karu dan Karom yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Kamis (25/7) di Idi Rayeuk.
Menurut Syarifuddin, prinsip-prinsip tersebut adalah mengedepankan kepentingan jamaah, memberikan rasa keadilan dan kepastian, efisiensi dan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas, serta profesionalitas dan nirlaba.
Selain itu, menurut Syarifuddin, Karu dan Karom juga sangat berperan dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan indeks kepuasan jamaah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Dari 81,52% pada tahun 2014, 82,67% tahun 2015, 83,83% tahun 2016, indeks kepuasan jamaah meningkat menjadi 84,85% pada tahun 2017”, imbuh Syarifuddin.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggarang Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Timur, Adnan, S.Ag, menjelaskan, bimbingan diikuti 26 peserta terdiri dari 21 orang Karu dan 5 orang Karom.
“Kegiatan pemantapan berlangsung satu hari penuh dibimbing oleh pemateri-pemateri yang sudah sangat berpengalaman mendampingi jamaah haji, baik sebagai petugas kloter seperti H. Syarifuddin S. Malem dan H. Ismail Rasyid, maupun petugas nonkloter seperti H. Sunardi. Selain itu, Kepala Kankemenag juga ikut memberikan bimbingan tentang Leadership atau Kepemimpinan,” kata Adnan. [x]