CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Barat, Gelar Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 936
Rabu, 18 Juli 2018
Featured Image

Meulaboh ( Jufrizal Muaz ) --- Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Plh Kakankemenag Kabupaten Aceh Barat Drs. H. Mulyadi dihadapan 50 pasangan calon pengantin (catin) yang mengikuti bimbingan Perkawinan Pra Nikah di aula Kemenag Aceh Barat Jl. Nasional No. 39 Meulaboh, Rabu (19/07).

Lebih lanjut dijelaskan, nasihat pra-perkawinan biasa dikenal dengan berbagai istilah lain seperti screening, penataran pranikah, penyuluhan pranikah, kursus pranikah, atau kursus calon pengantin (suscatin) adalah upaya Pemerintah didalam mengantisipasi berbagai masalah di dalam rumah tangga.

Tingginya angka  perceraian merupakan salah satu indikator bahwa masih banyak masyarakat yang rendah sisi pemahaman ilmunya didalam membina dan membangun rumah tangga yang baik dan ideal, adanya pernikahan dini dan rendahnya pemahaman agama, ditambah lagi beberapa faktor lainya seperti perkembangan teknologi yang semakin mudah diakses dimasyarakat, maraknya media sosial yang bisa memicu terjadinya persoalan dalam rumah tangga, sehingga bisa menjadi faktor perceraian di masyarakat, imbuh beliau.

Terkait pembinaan suscatin, kedepannya Pemerintah melalui Kementerian Agama, lanjut Mulyadi akan terus berupaya untuk melakukan berbagai pembaharuan dalam manajeman suscatin, “Kita akan evaluasi kegiatan suscatin yang selama ini dilaksanakan, evaluasi tersebut bertujuan untuk memaksimalkan program suscatin agar tetap memiliki hasil akhir yang terukur, pungkas Kasi Bimas ini”.

Sebelumya Teuku Zulkarnaini, S.Ag ketua panitia kegiatan dalam laporannya menjelaskan, kegiatan suscatin ini merupakan kegiatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Setiap calon pasangan suami istri yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan untuk mengikuti suscatin, jelas Zulkarnain.

Mendalam diulas, ada beberapa materi wajib yang terdapat dalam suscatin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, materi tersebut ialah  Fikih Thaharah (tata cara bersuci), Fikih Munakahat (hukum yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga) dan tata cara pelaksanaan akad nikah, yang diakhiri dengan simulasi akad nikah.

"Melalui kegiatan ini tentu saya berharap agar peserta suscatin dapat mempersiapakan diri lahir dan batin untuk memasuki gerbang kehidupan rumah tangga, semoaga menjadi keluarga yang ‘’Sakinah Mawaddah Warahmah", ungkapnya.

Kegiatan Pembinaan Perkawinan Pranikah Angkatan I di laksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 18 sampai dengan 19 Juli 2018 yang diikuti oleh 50 catin. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh