CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kabid Penaiszawa Ajak Amil Zakat untuk Jadikan Masjid Sarana Pengumpulan Zakat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 399
Selasa, 17 April 2018
Featured Image

Banda Aceh (Ghazali/Inmas)-Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs Azhari mengajak para amil zakat untuk mempergunakan masjid sebagai sarana atau tempat melakukan berbagai aktifitas pengumpulan zakat.

Hal tersebut disampaikannya pada penyampaian materi kapasitas seorang Imam sebagai Amil Zakat, dan Nadzir Wakaf pada kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid tahun 2018 di aula Kanwil, Selasa (17/4).

"Hendaknya Amil Zakat dapat menjadikan Masjid sebagai tempat dan sarana bagi aktifitas pengumpulan zakat, sebagaimana biasanya juga telah sering dilaksanakan aktifitas pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah di kota-kota hingga desa," ujar Azhari.

Kami berharap Amil zakat dapat membentuk UPZ di Masjid sebagai sebuah lembaga yang resmi dan legal untuk tugas Pengumpulan Zakat Mal, Bukan hanya zakat fitrah yang sifatnya insidentil, yaitu pada  akhir Ramadhan setiap tahun, lanjutnya.

Pada kesemapatan itu, ia juga menyampaikan informasi-informasi penting  seputar Zakat dan Wakaf.

Sedangkan mengenai tugas ke-Nadziran, Azhari mengajak semua Imam Masjid ataupun Pengurus Masjid yang tergabung dalam struktur BKM, untuk dapat mengusulkan Nadzir, baik perorangan ataupun Berbadan Hukum.

"Tujuan pembentukan ini untuk pengelolaan aset wakaf secara profesional dan transparan, dan pemberdayaan aset wakaf yang dimiliki oleh Masyarakat (Masjid di setiap Kampung , ataupun Kemukiman). Tugas Nadzir sangat strategis dalam upaya mengelola, menjaga, dan mengembalikan fungsi dari aset wakaf dalam pemberdayaan ekonomi umat" ungkapnya.

Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan, pemerintah memiliki peran sebagai fasilitator, mediator, dan juga sebagai regulator, sebagaimana juga peran Pemerintah dalam bidang Zakat, dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat.

Menyangkut fungsi dan peran pemerintah berkaitan dengan Wakaf sebagaimana amanat UU No.41 tahun 2004 tentang Perwakafan adalah menjalankan regulasi peraturan perundang-undangan wakaf, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan paradigma baru wakaf, sertifikasi, inventarisasi dan advokasi harta benda wakaf, peningkatan kualitas Nazhir dan lembaga wakaf, memfasilitasi jalinan kemitraan investasi wakaf produktif, memfasilitasi terbentuknya badan wakaf Indonesia, dan banntuan proyek percontohan wakaf produktif.

Diakhir materinya, Kabid Penaiszawa mempersilakan beberapa peserta untuk dapat menanyakan atau memberikan masukan-masukan , serta hal-hal yang berkaitan dengan Perwakafan dan UPZ Masjid.

Kegiatan sosialisasi tersebut diisi oleh narasumber dari Kanwil Kemenag Aceh, Baitul Mal Aceh dan Akademisi UIN-Ar-Raniry Banda Aceh.[]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh