Takengon (Darmawan) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah menyelenggarakan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin, Selasa (3/4) di aula kantor setempat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah, Amrun Saleh menekankan bahwa nikah di balai nikah (KUA) tidak dikenakan biaya alias nol rupiah. Namun, kilahnya, kalau masyarakat ingin melaksanakan pernikahan di luar kantor maka harus menyetor ke kas negara sebesar 600 ribu rupiah.
"Jadi tidak ada pungutan uang di KUA, kalau ada silahkan lapor," tegas Amrun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bimbingan pranikah yang lebih dikenal dengan kursus calon pengantin (suscatin) merupakan program kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah dan penting untuk diikuti, terutama bagi calon pengantin yang mau melangkah ke jenjang pernikahan.
Ketua panitia, Salman mengatakan kegiatan ini akan berlangsung sampai Rabu (4/4) dan diikuti 41 yang berasal dari Kecamatan Lut Tawar, Bebesen, Pegasing dan Kebayakan.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu, harapnya, calon pengantin bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh.
Kegiatan suscatin yang mengangkat tema "dengan bimbingan perkawinan kita wujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah" memaparkan materi terkait kebijakan Kemenag tentang pembinaan keluarga sakinah, membangun landasan keluarga sakinah (fiqih munaqahat), psikologi perkawinan dan keluarga, kesehatan keluarga dan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta Undang-undang perlindungan anak, dinamika dan manajemen konflik dalam keluarga.[p]