Blangpidie (Badrul)---KantorKementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kankemenag Abdya) laksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIBlangpidie dan Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) bidang PenyuluhanAgama Bagi Narapidana dan Pasien Rumah Sakit di Aula Kankemenag Abdya, Rabu(10/01).
Kerjasama tersebut dalam rangka memberikanPenyuluhan Agama dan bimbingan rohani kepada para penghuni Lapas Kelas IIIBlangpidie dan Pasien Rumah Sakit Umum Teuku Pekan (RSUTP).
Dalam Sambutannya Kepala Kankemenag Abdya Drs.H. Arijal, M.Si menyampaikan kerjasama ini dalam rangka untuk memberikanbimbingan kepada penghuni lapas danpasien rumah sakit dalam hal ini nantinya akan dilakukan oleh Penyuluh AgamaIslam pada Kankemenag Abdya dan Penyuluh Agama Islan Non PNS secara bergilir.
Lebih lanjut Kakankemenag berpesan kepada paraPenyuluh Agama Islam nantinya agar menyampaikan bimbingan rohani denganmemberikan ketenangan kepada pasien dan keluarga pasien jagan menyampaikan hal-hal yang justru akanmembuat mereka ketakutan akan tetapi sampaikan kepada mereka bagai mana caramelaksankan wudhuk dan shalat ketika sakit serta do’a-do’a untuk kesembuhan.
Kasi Bimas Islam H. Roni Haldi, Lc menyampaikan Kerjasasama denganLapas Kelas III Blangpidie telah terlaksana selama dua tahun.
"Kerjasama ini dilanjutkan kembali pada tahun 2018, semoga kerjasama ini bejalandengan baik dan sesuai harapan," ujarnya.[]