CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah se-Kabupaten Bener Meriah Angkatan IV Tahun 2017

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1215
Selasa, 5 Desember 2017
Featured Image

Redelong (Yusra)---Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bener Meriah, Kamis (30/11/2017) mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi 50 Pasang Calon Pengantin yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Bener Meriah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Aceh Drs. H. Hamdan, MA yang juga sebagai Narasumber. Narasumber lain, yaitu Azhari Ramadhan, M.Ag (Kasi Bimas Islam Kankemenag Bener Meriah), Drs. H. Hamdani (Kepala Bidang pada Dinas Syari’at Islam Kab. Bener Meriah), Harmala, S.Psi (Psikologi Kesehatan RSUD. Datu Beru Takengon) dan Ismi Niara Bina, M.Psi (Psikologi Kesehatan RSUD. Muyang Kute Bener Meriah). 

Adapun materi dari bimbingan Perkawinan ini ada 5, yaitu, 1. Prosedur Pernikahan, 2. Fiqih Perkawinan, 3. Mempersiapkan Perkawinan Menuju Keluarga Sakinah, 4. Mengelola konflik dan membangun rumah tangga, dan 5. Menjaga kesehatan Reproduksi Keluarga

Dalam paparannya Kabid Urais dan Binsyar menjelaskan tentang bagaimama membangun ketahanan keluarga di era modern. Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,  karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga. Dirinya menyebutkan ada lima aspek ketahanan keluarga yaitu memiliki kemandirian nilai, kemandirian ekonomi, tahan menghadapi goncangan keluarga, keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial dan mampu menyelesaikan problema yang dihadapi.

“Keluarga Sakinah adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya”, jelasnya.

“Suami atau istri adalah rekan dalam mengambil keputusan. Maka, keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan, dan senantiasa menunjukkan kasih sayang”,tambahnya.

Sementara itu, H. Hamdani memaparkan tentang  bagaimana mempersiapkan generasi yang berkualitas. “Suami atau istri perlu memahami Ideal Family/Happy Family, yaitu terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga, tersedianya waktu bersama-sama dalam keluarga, terciptanya komunikasi yang sehat dan baik antar anggota keluarga, saling menghargai antara sesama anggota keluarga. Hal ini sangat penting agar antara suami, istri dan anak terdapat jalinan komunikasi yang baik”, paparnya.

Secara Psikologi ibu Harmala, S.Psi juga menjelaskan, keluarga adalah ikatan sosial terkecil dalam masyarakat harus kuat, erat dan tidak longgar. Jika terjadi krisis dalam keluarga, utamakan keutuhan rumah tangga atas kepentingan pribadi (egoisme) masing-masing dan selesaikan secara konstruktif positif. Bahkan kalau perlu dengan bantuan seorang profesional (konselor) melalui Family Conseling.

“Seorang wanita ketika ingin membangun rumah tangga dengan seorang laki-laki, dirinya harus termotivasi untuk membangun rumah tangga yang dihiasi dengan ketaqwaan. Ketika dirinya menjatuhkan pilihan kepada seorang pria, dirinya hanya berfikir, apakah dengan menjatuhkan pilihan kepada pria tersebut, dia bisa semakin dekat dengan Allah atau tidak. Ia harus benar-benar memahami bahwa pernikahan merupakan ibadah yang bisa menyempurnakan agamanya. Ia juga sadar bahwa pernikahan merupakan salah satu cara untuk menjaga kemaluan dan kesucian diri. Sehingga ia selalu terdorong untuk mencari pasangan hidup yang senantiasa bertakwa kepada Allah SWT”, jelasnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan kepada para remaja yang akan melangsungkan pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

Kasi Bimas Islam dalam pesan terakhirnya menyatakan kepada para catin, jika sudah berumah tangga nanti sebaiknya dijaga dengan sebaik mungkin serta binalah rumah tangga itu dengan berdasarkan syariat islam agar dapat membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa ada 4 cara agar keluarga itu bisa awet dan utuh yaitu landasi rumah tangga dengan ajaran Islam, saling menghargai dan memberikan kasih sayang, memelihara kepercayaan terhadap pasangan, dan selalu mensyukuri baik terhadap pasangan maupun rezeki yang di dapatkan.

“Dengan adanya pembekalan dasar ilmu agama lewat penasehatan pra nikah ini, diharapkan dapat terciptanya keluarga yang bahagia dunia dan akhirat," tutupnya.[]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh