CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ingat, Pentingnya Laporan e-MPA bagi Setiap Satker

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1133
Kamis, 1 September 2016
Featured Image

[Blangpidie | Badrul] Sistem Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) merupakan sistem yang dikembangkan oleh Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal sebagai sarana pengendalian internal dalam rangka monitoring pelaksanaan anggaran pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian  Agama. Monitoring pelaksanaan anggaran tersebut diberlakukan untuk seluruh Satuan Kerja (Satker) dari Pusat hingga Daerah yang meliputi unit kerja  Eselon I Pusat, Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi Agama Negeri, Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang, Balai diklat dan  Madrasah Negeri.

Sistem dibangun dalam rangka memenuhi kebutuhan pimpinan  Kementerian Agama guna menunjang pelaporan pelaksanaan anggaran  dan program di lingkungan Kementerian Agama kepada Presiden, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Internal  dan masyarakat terutama terkait dengan pelaksanaan kunci yang terdiri  dari Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP), Instruksi Presiden dan kegiatan  prioritas Kementerian Agama.

Dalam rangka untuk memudahkan transaksi data dan pelaporan anggaran dari Satker yang  tersebar diseluruh Indonesia, maka sistem dikembangkan dalam bentuk  online berbasis web yang diintegrasikan dengan website Kementerian  Agama yang beralamat http://e-mpa.kemenag.go.id.

Mengingat sangat pentingnya pelaporan e-MPA tersebut Pada Tahun 2014 Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014, tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik Pada Kementerian Agama.

Pada setiap pembinaan bagi Koordinator dan Operator e-MPA di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Kakanwil dalam menyampaikan kebijakannya selalu mengingatkan pentingnya pelaporan e-MPA bagi setiap satker menginngat pelaporan e-MPA ini dipantau langsung Oleh Sekjend Kementerian Agama, BPK dan Sekretaris Kabinet.

Bahkan dalam pembinaan Koordinator e-MPA Kabupaten/Kota di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Aceh pada tahun 2013 dan Pembinaan TIM Manajemen e-MPA Bidang Pendidikan Madrasah bagi Operator kabupaten/kota tahun 2015 di Hotel Oasis Banda Aceh, Koordinator e-MPA ditingkat Provinsi selalu menannyakan kendala yang dihadapi dalam pelaporan e-MPA, dalam hal tersebut Koordinator/operator e-MPA ditingkat Kabupaten selalu menyampaikan karna minimnya operator ditingkat Madrasah yang selama ini e-MPA harus diselesaikan oleh Guru yang merangkap sebagai bendahara bahkan disebagian madrasah guru tersebut sudah bersertifikasi, sehinga pelaporan e-MPA di waktu itu tidak dapat terselesaikan sesuai dengan harapan.

Haltersebut direspon dengan cepat oleh Tim dari Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dengan keluarnya kebijakan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Drs. H. M. Daud Pakeh dengan disediakannya Operator Aplikasi Bagi Setiap Madrasah Negeri pada Anggaran tahun 2016, tentunya hal ini salah satunya bertujuan untuk terlaksananya Pelaporan e-MPA dengan baik dan tepat waktu.

Dengan disedikannya Operator Madrasah Negeri diharapkan dapat memacu pelaporan e-MPA dan Aplikasi Keuangan Lainnya lebih baik dan tepat waktu, di Kabupaten Aceh Barat Daya sendiri Operator Kabupeten Kota dan Madrasah terus bekerja untuk dapat menyelesaikan laporan e-MPA dengan baik sesuai dengan harapan pimpinan dan tepat waktu, sampai saat ini persentase rata-rata penyelesaaan e-MPA di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya sudah mencapai 94,4 persen. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh