Lhoksukon (Masnoer)---PemerintahKabupaten Aceh Utara menggelar sidang Isbat Nikah (pengesahan nikah) secaragratis, kepada 200 pasangan suami istri (pasutri) atau sebanyak 400 orangkorban konflik dan fakir miskin, di 4 Kecamatan Samudera, Tanah Pasir,Lapang dan Seunuddon. Acara tersebut digelar di Aula Panglateh Lhoksukon, Kamis (02/11).
Dalam kegiatan tersebut Pemkab bekerjasama dengan Kantor KementerianAgama Aceh Utara dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua MahkamahSyar’iyah Lhoksukon Kadis Syariat Islam, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipildan Ka.KUA empat kecamatan tersebut.
Wakil Bupati Aceh Utara mengatakan,setiap pasutri harus memiliki buku nikah, sebagai bentuk pengesahan nikah, danjuga implementasi dari seorang warga negara yang baik, ungkap Fauzi Yusuf saatmembuka acara tersebut.
Lebih lanjut pria yangdisapa Sidom Peng ini menjelaskan buku nikah sangat penting dimiliki olehpasutri, sebagai bukti pengakuan dari Negara. Supaya, katanya, pasturi bisamemperoleh hak-hak secara hukum, jika terjadi sesuatu hal yang tidakdiinginkan. “Pemerintah tidak tinggal diam, dan terus mewujudkan kerja-kerjanyata dan kepedulian disemua bidang. Sehingga, semua yang menjadi hak-hakmasyarakat bisa terpenuhi melalui program-program yang ada,” ungkapnya
Sementara itu KakankemenagKab. Aceh Utara Salamina M.A menjelaskan, Bahwanikah pasangan tersebut selama ini sudah dilakukan secara syar’i dan sudah sahmenurut Syariat Islam, namun saja belum tercatat secara AdministrasiNegara," ungkapnya.
Lanjut Salamina, saat ini pelaksanaan nikah di Kantor UrusanAgama Kecamatan (KUAKec) gratis, dantidak adanya lagi konflik, maka tidak ada lagi pasangan yang menikah dikampungkarna terjadi konflik yang berkepanjangan, sehingga tidak memiliki dokumennikah yang jelas, yang akhirnya merugikani diri sendiri. Seperti halnya pengurusanAkte kelahiran Anak dan Kartu Keluarga tidak dapat diproses tampa Buku Nikahyang resmi dikelurkan Negara dan juga proses dukumen- dukumen lainnya, tegasnya.[SY]