CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

200 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah di Aceh Utara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 753
Kamis, 2 November 2017
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---PemerintahKabupaten Aceh Utara menggelar sidang Isbat Nikah (pengesahan nikah) secaragratis, kepada 200 pasangan suami istri (pasutri) atau sebanyak 400 orangkorban konflik dan fakir miskin, di 4 Kecamatan Samudera, Tanah Pasir,Lapang dan Seunuddon. Acara tersebut digelar di Aula  Panglateh Lhoksukon, Kamis (02/11).

Dalam kegiatan tersebut  Pemkab bekerjasama dengan Kantor KementerianAgama Aceh Utara dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua MahkamahSyar’iyah Lhoksukon Kadis Syariat Islam, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipildan Ka.KUA empat kecamatan tersebut.

Wakil Bupati Aceh Utara mengatakan,setiap pasutri harus memiliki buku nikah, sebagai bentuk pengesahan nikah, danjuga implementasi dari seorang warga negara yang baik, ungkap Fauzi Yusuf saatmembuka acara tersebut.

Lebih lanjut pria yangdisapa Sidom Peng ini menjelaskan buku nikah sangat penting dimiliki olehpasutri, sebagai bukti pengakuan dari Negara. Supaya, katanya, pasturi bisamemperoleh hak-hak secara hukum, jika terjadi sesuatu hal yang tidakdiinginkan. “Pemerintah tidak tinggal diam, dan terus mewujudkan kerja-kerjanyata dan kepedulian disemua bidang. Sehingga, semua yang menjadi hak-hakmasyarakat bisa terpenuhi melalui program-program yang ada,” ungkapnya

Sementara itu KakankemenagKab. Aceh Utara Salamina M.A menjelaskan, Bahwanikah pasangan tersebut selama ini sudah dilakukan secara syar’i dan sudah sahmenurut Syariat Islam, namun saja belum tercatat secara AdministrasiNegara," ungkapnya.  

Lanjut Salamina,  saat ini pelaksanaan nikah di Kantor UrusanAgama Kecamatan (KUAKec) gratis, dantidak adanya lagi konflik, maka tidak ada lagi pasangan yang menikah dikampungkarna terjadi konflik yang berkepanjangan, sehingga tidak memiliki dokumennikah yang jelas, yang akhirnya merugikani diri sendiri. Seperti halnya pengurusanAkte kelahiran Anak dan Kartu Keluarga tidak dapat diproses tampa Buku Nikahyang resmi dikelurkan Negara dan juga proses dukumen- dukumen lainnya, tegasnya.[SY]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh