CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama di Bener Meriah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 749
Rabu, 1 November 2017
Featured Image

Redelong, (Yusra)---Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Aceh menggelar dialog kerukunan yang diadakan di Kecamatan Bukit Kab. Bener Meriah tepatnya di Kafe Quala Simpang Tiga Redelong, Jum’at (27/10/2017).

Dialog kerukunan di Kecamatan Bukit ini juga dihadiri oleh perwakilan beberapa tokoh, Ketua FKUB, Sekretaris FKUB Kab. Bener Meriah, Danramil Kecamatan Bukit, Kapolsek Bukit, Camat Bukit, Kepala KUA Kec. Bukit, Penyuluh Agama Islam Kec. Bukit, Tokoh Masyarakat Kec. Bukit, Tokoh Agama Islam Kec. Bukit, Tokoh Perempuan Kec. Bukit dan Tokoh Pemuda Kec. Bukit. Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, H. Hasbiallah ZA, S.Ag, turut menghadiri dialog Kerukunan di Kecamatan Bukit ini.

Dalam sambutannya, H. Hasbiallah berharap dengan berbagai ras, suku dan agama yang terdapat di Kecamatan Bukit dan sekitarnya ini masyarakat dapat terus memelihara kerukunan dan menjaga harmonisasi intern/antar umat beragama, begitu juga harmonisasi dengan pemerintah.

Konflik agama tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami regulasi/aturan yang sudah berlaku. Kita semua telah dijamin kebebasannya dalam beragama, maka dapat menjalankan agamanya dengan baik dan jangan saling menyalahkan. Jangan mudah terpancing pada isu yang akan memecah belah. 

Kasubbag inmas kanwil Kemenag Prov. Aceh H Rusli, Lc sebagai moderator menyimpulkan bahwa Isu konflik maupun perpecahan antar pemeluk agama akhir-akhir ini mencuat ke permukaan. Cepatnya penyebaran berita-berita hoax ikut menyulut keadaan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi konflik dan perpecahan bisa terjadi, antara lain:

1.Perbedaan yang ada salah dipahami dan salah disikapi, dan tidak dilihat dan ditanggapi secara positif serta tidak dikelola dengan baik dalam konteks kemajemukan.

2.Fanatisme yang salah. Penganut agama tertentu menganggap hanya agamanyalah yang paling benar, mau menang sendiri, tidak mau menghargai, mengakui dan menerima keberadaan serta kebenaran agama dan umat beragama yang lain.

3.Umat beragama yang fanatik (secara negatif) dan yang terlibat dalam konflik ataupun yang menciptakan konflik adalah orang-orang yang pada dasarnya kurang memahami makna dan fungsi agama pada umumnya.

Oleh sebab itu permasalahan yang timbul, ataupun yang dikhawatirkan akan timbul, dapat diatasi atau dicegah dengan upaya peningkatan pemahaman dan implementasi yang memadai dari kekurangan-kekurangan tersebut, terutama peningkatan kualitas iman dan takwa, hati nurani dan cinta kasih. Hal ini dapat dilaksanakan dengan:

1.Mengembangkan Dialog atau komunikasi timbal balik, yang dilandaskan pada kesadaran akan adanya kesamaan maupun perbedaan yang tak dapat diingkari dan disingkirkan, sesuai hakekat atau harkat dan martabat manusia.

2.Mengevaluasi dan memperbaiki sistem dan bobot pendidikan dan pembinaan, baik yang khas keagamaan maupun yang bukan khas atau yang bersifat umum, untuk menambah pengetahuan, mematangkan iman, meningkatkan moral dan spiritual, memantapkan kepribadian.

3.Mencermati, mengevaluasi dan membaharui doktrin dan praktek-praktek keagamaan yang terlalu atau bahkan hanya formal dan ritualistik belaka agar lebih fungsional atau berdaya-guna secara tepat dan efektif bagi pemantapan kwalitas diri dan kehidupan penganutnya pada khususnya maupun masyarakat pada umumnya.

Oleh sebab itu, perlu orang-orang yang menunjukkan diri sebagai manusia beriman (dan beragama) dengan taat, namun berwawasan terbuka, toleran, rukun dengan mereka yang berbeda agama. Disinilah letak salah satu peran umat beragama dalam rangka hubungan antar umat beragama, yaitu mampu beriman dengan setia dan sungguh-sungguh, sekaligus tidak menunjukkan fanatik agama dan fanatisme keagamaan.

Perbedaan merupakan anugerah Tuhan yang tidak untuk saling berbenturan dan bermusuhan, tetapi sebaliknya menjadi rahmat untuk membangun tatanan kehidupan yang maju, adil, makmur, dan bermartabat. Kini sebenarnya sikap toleran antar maupun intra umat beragama relatif lebih baik. Berbagai forum termasuk Forum Komunikasi Antarumat Beragama (FKUB) di berbagai lingkungan tumbuh dan berfungsi untuk membangun kerukunan.

Ketika toleransi telah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat, maka akan memiliki kekuatan yang lebih kokoh ketimbang model toleransi yang terlalu dirancang-bangun oleh para tokoh atau negara yang lebih bersifat politik atau elitis, karena sifatnya lebih alamiah dan melekat dalam denyut nadi kehidupan sehari-hari masyarakat. (humaskemenagbm/Sy).


Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh