Aceh Singkil (humas)---Dalam rangka peningkatan kualitas pencatatan data nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tahun 2017, Kanwil Kemenag Aceh telah melaksanakan evaluasi kepada seluruh KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh.
Evaluasi tersebut meliputi dua Aplikasi Online yang berkaitan dengan Nikah/Rujuk, yaitu Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) dan pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas peristiwa nikah di luar kantor yang biasa dikenal dengan Aplikasi SIMPONI.
Dari hasil evaluasi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil sebagai salah satu Kabupaten yang berada jauh dari Ibu Kota Provinsi Aceh pada tahun ini mendapatkan Predikat yang cukup bagus, yaitu mendapatkan Kategori B (88%) pada Progress SIMKAH Online dan Kategori A (100%) pada Aplikasi SIMPONI.
Update data terakhir (Agustus 2017) peristiwa nikah dalam Kabupaten Aceh Singkil berjumlah 545 pasang, dengan rincian 266 pasang nikah di kantor KUA Kecamatan dan 279 pasang di luar kantor. (s.ar)