Idi (Irfan)---Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Aceh Timur(Atim) bersama Ketua MPU, Asisten II setdakab, Kadisperidag, Ketua Baitul Mal, ketua Mahkamah Syariah dan Penyelenggara Syariahtelah melaksanakan rapat penetapan zakat fitrah ramadhan 1438/2017, Senin(19/6)
KakankemenagAceh Timur Drs, H. Marzuki Ansari, MA mengatakan "Kita sudah melakukanpemantauan harga dan hasil rapat sudah disepakati bersama yang tertuang dalamkeputusan bersama," ujarnya.
Ia jugamenambahkan bahwa tidak ada perbedaan harga soal penetapan zakat fitrah daritahun ke tahun. Hanya saja, pemantauan harga zakat fitrah untuk menyesuaikanharga.
"Kitacek harga di pasaran dan hasil informasi Disperindag Atim dan Kemenag AcehTimur menjadi acuan penetapan," ucap Marzuki.
Berdasarkeputusan Zakat Fitrah Kementerian Agama Atim di Ramadhan 1438/2017, padadasarnya zakat fitrah adalah bahan makanan yang dikonsumsi dari keluargabersangkutan. Bagi yang mengonsumsi beras, zakat fitrahnya kurang lebih (2’8kg) setiap per orang atau sebanyak 10 Muk,
Peyelenggara Syariah, JakfarS.Sos.I mengatakan peyaluran zakat fitrah harus lebihmengutamakan pada senif fakir miskin sehingga benar-benar zakat fitrah tersebutdapat dimanfaatkan.[SY]