CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sosialisasi Qanun Aceh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 728
Jumat, 9 Desember 2016
Featured Image

[Karang Baru | Salamina/Sofyan] Sekretariat DPRA melaksanakan  sosialisasi pembagian tugas berkaitan pelaksanaan syariat Islam dan pendirian tempat rumah ibadah antara pemerintaha Aceh dengan pemerintahan Kabupaten/Kota pada Kamis (8/12). Hadir pada acara tersebut para Kakankemenag, Kadis Syariat Islam dan pejabat dilingkungan Dinas Syariat Islam Aceh.

Adapun Qanun yang disosialisasikan adalah Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2015 tentang pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan   syariat Islam antara pemerintaan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota serta Qanun nomor 4 tahun  2016 tentang  pedoman  pemeliharaan  kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah.

Ketua DPRA yang diwakili oleh Iskandar Al-Farlaky ketua Banleg Anggaran DPRA Dalam kata sambutannya menyampaikan, Qanun pendirian rumah ibadah, perjalanannya sangat panjang mulai penyusunan draft dan kajian akademik oleh Kesbangpol Linmas sehingga dapat disahkan.”

Dalam proses penyelesaian Qanun terjadi peristiwa bersejarah pembakaran undung-undung di Aceh Selatan. Banyak pihak yang yang mengkritik dan melayangkan surat termasuk dari Patikan, dari peristiwa tersebut, ternyata belum ada Qanun untuk mengatur hal tersebut terutama menyangkut wilayah tugas dan fungsi pemerintahan daerah Aceh singkil dan tugas dan fungsi pemerintahan Aceh. Akhirnya dirancanglah Qanun yang menyangkut pembagian tugas antara pemerintahan kabupaten/kota dengan pemerintahan Aceh menyangkut pendirian rumah ibadah dan syariat Islam.

Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh secara kaffah belum nampak secara sempurna sebagaimana diharapkan, seharusnya syariat Islam yang telah diperjuangkan dengan jiwa, harta dan raga rakyat Aceh bersinar binar di Aceh, kenyataannya belum tegak secara kaffah. Kalau dibandingkan dengan masa sebelumnya, ternyata tidak sedikit persoalan syariat di Aceh, pembunuhan, pelecehan seksual, dan kekerasan seharusnya penerapan syariat Islam membawa perubahan siknifikan di Aceh karena telah terdapat payung hukum..

 

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh