CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pulang Haji Tahun Ini, Baru Boleh Daftar 2026

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 353
Rabu, 28 September 2016
Featured Image

[Banda Aceh | Yakub]  Beberapa ketentuan pendaftaran haji sekarang, berbeda, dan sebagian relatif lebih 'meringankan', daridapa regulasi sebelumnya, termasuk alur pendaftaran, antara bank-kemenag.

Ada jalur pendaftaran, bagi kita yang sudah melunasi minimal Rp25 juta, untuk mendapatkan nomor porsi, yang diperpendek sekarang.

Kini, syarat adminitrasi pendaftaran haji, berlaku Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015. Dan itulah di antara materinya Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah/PHU Kanwil Kemenag Aceh, yang kerena sedang di Tanah Suci, materi UU Perhajian disampaikan Kasi Sistem Informasi Haji dan Umrah Bidang PHU.

Ketentuan baru sekarang, jamaah yang baru pulang, baru bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun setelah kepulangan dari sana.

"Dulu, siapa pun yang baru pulang, bisa mendaftar lagi keesokannya," bandingnya.

"Kini ada ketentuan, 10 tahun baru boleh mendaftar lagi, bagi yang sudah haji/hajjah" ujarnya di hadapan peserta workshop perundang-undangan, yang acaranya selama empat hari, Ahad-Rabu (25-28/9) itu.

Jadi, jika dihitung lamnya dengan hari ini, jika jamaah baru pulang 2016 sekarang, pada tahun 2026 baru bisa daftar lagi.

Zainal, yang sebelumnya di Kasi Haji Kandepag Kota Banda Aceh, menambahkan, kini tak perlu surat kesehatan.

Tapi, jangan kuatir, ketentuan 10 tahun, dikecualikan bagi petugas, kloter dan nonkloter.

Bahkan untuk golongan darah pun (cukup diambil dari dokumen lain, KTP, SIM misalnya), tidak perlu cek kesehatan lagi, sebab jarak masa mendfatar dan pemberangkatannya masih lama sekali.

"Kini yang mendafar pun minimal berusia 12 tahun," sambung Kasi Sistem Informasi Haji H Zainal Arifin. Dulu anak yang baru lahir pun, asal ada nama, 'dibisakan' mendaftar haji.

Paspor pun, harus berstandar internasional, dari Kemenkum HAM pula, yang sebelumnya oleh Kemenag. "Sekarang jamaah disidik jari, juga sesampai di Arab Saudi," lanjut Zainal.

Kini haji plus? Ini pun kini, sudah 'main antri' sampai lima tahunan. Dulu haji plus tidak antri seperti sekarang. "Dan haji plus pun, bisa-bisa 'plus penderitaan', seperti haji filipina itu...," candanya.

Sesi dialog pun, singgung TPHD dan pengalaman beberapa Kasubbag TU yang penah haji (petugas kloter).

Sementara waiting list kita Aceh sekarang lebih dari 80.100-an jamaah. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh