CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sosialisasi Dirjen Pendis 1385 tahun 2014

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 236
Rabu, 24 Agustus 2016
Featured Image

[Karang Baru / Salamina/Sofyan] Ketua yayasan Madrasah dalam Wilayah Kerja Kantor Kemenag Aceh Tamiang mengikuti sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan masyarakat. Diantara peraturan dirjen tersebut setiap madrasah wajib berbadan hukum, memiliki struktur organisasi, mendapat rekomendasi dan kesanggupan pembiayaan.

Kementerian Agama berkewajiban dalam pembinaan Madrasah, baik dalam peningkatan kualitas guru, pengembangan profesi guru, sarana prasarana,  maupun mutu pendidikan. Mengajukan pada PMA nomor 29 tahun 2014 dan hasil audit kinerja oleh Inspektorat Kemenag RI terjadi perubahan tentang regulasi fungsi kepala Madrasah dan jumlah rombel pendidikan.

Kepala Madrasah PNS di Madrasah swasta harus mengajar 24 jam dan minimal satu rombel 15 siswa. Mengacu kepada peraturan Dirjen tersebut pengurus yayasan memiliki peran penting dalam pengelolaan Madrasah, akan bertanggung jawab dalam pendanaan walaupun kita maklumi kondisi yayasan kita umumnya paceklik, berbeda dengan yayasan di pulau jawa.

 

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh