[Karang Baru / Salamina/Sofyan] Ketua yayasan Madrasah dalam Wilayah Kerja Kantor Kemenag Aceh Tamiang mengikuti sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan masyarakat. Diantara peraturan dirjen tersebut setiap madrasah wajib berbadan hukum, memiliki struktur organisasi, mendapat rekomendasi dan kesanggupan pembiayaan.
Kementerian Agama berkewajiban dalam pembinaan Madrasah, baik dalam peningkatan kualitas guru, pengembangan profesi guru, sarana prasarana, maupun mutu pendidikan. Mengajukan pada PMA nomor 29 tahun 2014 dan hasil audit kinerja oleh Inspektorat Kemenag RI terjadi perubahan tentang regulasi fungsi kepala Madrasah dan jumlah rombel pendidikan.
Kepala Madrasah PNS di Madrasah swasta harus mengajar 24 jam dan minimal satu rombel 15 siswa. Mengacu kepada peraturan Dirjen tersebut pengurus yayasan memiliki peran penting dalam pengelolaan Madrasah, akan bertanggung jawab dalam pendanaan walaupun kita maklumi kondisi yayasan kita umumnya paceklik, berbeda dengan yayasan di pulau jawa.