[SUBULUSSALAM | Faisal ] Kecamatan simpang kiri merupakan salah satu lima kecamatan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Subulussalam, bahwa setiap kecamatan memiliki Kantor Urusan Agama ( KUA ), dan KUA ini tunduk atau berada dibawah Kementerian Agama Kota Subulussalam,dimana kantor ini tempat mengurusi tentang pernikahan, agar KUA memiliki data sendiri tentang jumlah peristiwa Nikah yang diajukan masyarakat kepada KUA setempat. Tercatat di Kamenag Kota Subulussalam KUA Simpang Kiri memiliki grafik yang menunjukkan bahwa peristiwa nikah pada tahun 2015 lebih rendah dari pada tahun 2012,pada tahun 2015 KUA Simpang Kiri mencatat 239 peristiwa nikah dalam satu tahun, sedangkan pada tahun 2012 lebih tinggi dari tahun 2015, disampaikan Bapak Jamhuri selaku Kepala Bimas Islam Kementerian Agama Kota Subulussalam,’’ Meningkatnya peristiwa nikah pada tahun 2012 dari pada tahun selanjutnya, dikarenakan pada tahun 2012 banyaknya masyarakat menikah untuk mengurus akta kelahiran anak secara gratis’’, dan ditambah ringannya biaya nikah pada tahun tersebut. Faktor tersebut yang membuat KUA Simpang Kiri memiliki peningkatan peristiwa nikah dari pada tahun 2012. Walaupun KUA Simpang Kiri pada tahun 2015 memiliki peristiwa nikah lebih rendah pada tahun 2012 akan tetapi KUA Simpang Kiri lebih unggul memiliki peristiwa nikah dari pada KUA yang ada di Kota Subulussalam.
Data Peristiwa Nikah di KUA lima Kecamatan Kota Subulussalam pada tahun 2015
Kec. Simpang Kiri 239 Peristiwa
Kec. Penanggalan 75 Peristiwa
Kec. Rundeng 90 Peristiwa
Kec. Sultan Daulat 123 Peristiwa
Kec. Longkip 38 Peristiwa