CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

H Ridwan Johan Gantikan Kadis SI Narasumber Dewan Hakim MTQ

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 302
Selasa, 27 Oktober 2015
Featured Image

[Banda Aceh | Mahdi/Yakub]  Masih dalam sechedule pembinaan dewan hakim MTQ yang berlangsung di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Selasa malam (27/10), menghadirkan Kepala Dinas Syar’iat Islam (Kadis SI) Aceh. Namun karena Kadis berhalangan, diwakilkan kepada Kepala UPTD LPTQ Dinsyar Aceh Drs. Tgk. H. Ridwan Johan.

Materi yang dibawakan adalah "Sosialisasi Panduan MTQ". Dalam muqadimahnya disampaikan bahwa untuk tahun 2017, sebanyak tiga kabupaten yang telah melayangkan surat lamaran untuk menjadi tuan rumah MTQ provinsi yaitu;  Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Utara.

Lebih lanjut salah satu Imam Rawatib Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh ini, menjelaskan bahwa rekrutmen dewan hakim adalah persetujuan LPTQ Kabupaten/Kota untuk menghindari subjektifitas dalam penilaian MTQ dan untuk menjaga netralitas. Sementara prosedur pemilihan peserta MTQ harus asli putra putri daerah masing-masing.

Kata Pak Ridwan asal Johan Pahlawan, yang juga Ketua Umum TPQ Plus Baiturrahman, ini merupakan komitmen yang dibangun oleh kabupaten/kota, LPTQ dan Dinas Syari’at Islam dalam rangka membina generasi-generasi qur’ani di setiap daerah.

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Ghazali, S.Ag terungkap beberapa harapan antara lain pembinaan dewan hakim MTQ sesuai dengan cabang dan bidang yang ditanganinya, pembinaan kemampuan peserta daerah dalam setiap cabang dan bidang oleh LPTQ Aceh berkerjasama dengan LPTQ Kabupaten/Kota.

Panduan dan pedoman pelaksanaan MTQ setiap cabang seharusnya tersedia sehingga bisa menjadi acuan penilaian dalam MTQ. Dalam tanggapannya Drs. Ridwan Johan setuju jika pembinaan peserta MTQ potensial dari setiap daerah dibina secara berkelanjutan baik di daerah atau di tingkat provinsi namun kesemua itu harus ada dukungan dari setiap pemda kabupaten/kota dan juga Pemerintah Aceh.

Untuk rekrutmen dewan hakim MTQ akan dilakukan secara selektif dan professional, kemampuan menilai oleh dewan hakim sangat ditentukan oleh penguasaannya terhadap bidang dan cabang yang ditanganinya dan sifat amanah serta integritas yang dimiliki. Semua harapan ini dimaksudkan agar MTQ dari ke hari di Aceh akan semakin professional dan semakin baik. Amiiin. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh