CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pembinaan Hakim, dari Qarar hingga Jawabul Jawaab

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 198
Selasa, 27 Oktober 2015
Featured Image

[Banda Aceh | Mahdi/Yakub] Pembinaan dewan hakim MTQ yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh menghadirkan beberapa narasumber. Senin tanggal 26 Oktober pada sesi malam menghadirkan qari internasional Tgk. H. Hamli Yunus, S.Ag.

Ia menjelaskan teknis penilaian musabaqah cabang tilawah (bidang lagu). Dalam paparannya, Kasi Zawa Kanwil Kemenag Aceh ini mengatakan bahwa perkembangan lagu dari waktu ke waktu terus berkembang sehingga harus diikuti secara terus menerus.

Beberapa aliran lagu yang berkembang antara lain Makkawi dan Mishri. Namun yang popular di Indonesia adalah aliran Mishri. Pembinaan bidang lagu setidaknya dapat menguasai 4 tangga nada, nada qarar, nada nawa, nada jawab dan nada jawabul jawaab.

Sementara beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam bidang lagu ini adalah kurang jumlah lagu yang ditentukan, keutuhan lagu tidak jelas, variasi lagi tidak indah, tempo lagu yang tidak konsisten, dan jenis lagu yang tidak lengkap.

Hari berikutnya pagi Selasa 27 Oktober 2015 tampil Drs. H. Jailani Mahmud yang mengupas panjang lebar tentang teknis penilaian musabaqah cabang tilawah (bidang fashahah dan tajwid) pemahaman tentang ilmu fashahah dan tajwid merupakan syarat menjadi dewan hakim yang benar dan baik.

Ilmu tentang fashahah dan tajwid ini hanya bisa dikuasai jika melakukan Talaqqi (tatap muka) dan Musyafahah (chek and recheck bacaan) dengan mursyid (guru).

Masih pada hari yang sama pada sesi siang menghadirkan Kabid Penais Zawa Kemenag Aceh menjelaskan tentang kebijakan teknis bidang Penais Zawa dalam pembinaan peningkatan kualitas dewan hakim MTQ.

Dalam mewujudkan penilaian yang objektif baik ditingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional semestinya fungsi dewan hakim harus dibedakan dengan pembina. Pembina tidak boleh menjadi dewan hakim untuk menjaga objektifitas penilaian.

Dalam awal paparannya Drs. H. Bukhari, MA menyingkapi permasalahan pelaksanaan syari’at Islam di bumi Nanggroe Seramoe Makkah ini.

Betapa orang Islam menghina nilai-nilai Islam itu sendiri; fenomena kaum perempuan terutama ibu-ibu pejabat yang pergi tanpa ijin dari muhrimnya atau pergi tanpa muhrimnya bahkan sampai larut malam. Atau kita lihat di beberapa warung atau restoran berkumpul kaum ibu dan kaum bapak sekantor untuk makan bersama.

Untuk menghidupkan syi’ar al-Qur’an diharapkan qari-qari untuk berperan aktif dalam membina kualitas baca tulis al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat.

Memurnikan Syari’at Islam harus dimulai dari pemahaman yang lurus dan konsisten dalam penerapannya.

Selepas siang dilanjutkan materi teknis penilaian musabaqah cabang tahfidz (bidang tahfidz) yang dipaparkan oleh Drs. H. Amin Chusaini. Ia secara panjang lebar pakar bidang tahfidz ini menjelaskan permasalahan dalam penilaian bidang tahfidz.

Di situ, antara lain pengurangan nilai dalam bidang tahfidz dilakukan jika terjadi kesalahan ditandai dengan bel maka dihitung kesalahan khafi namunjika dibimbing maka dihitung kesalahan jali.

Sementara masih dalam cabang yang sama Drs. H. Sualip Chamsin menjelaskan bidang tajwid adan fashahah, dalam paparannya dijelaskan 2 kemampuan yang harus dikuasai oleh dewan hakim MTQ, yaitu:

1. Kemampuan untuk menguasai materi dalam cabang hafidz, yaitu ilmu tentang fashahah, tajwid dan tahfidz, 2. Kemampuan untuk menilai, ditambah lagi kemampuan untuk menjaga amanah. Dan menjaga amanah untuk objek ini merupakan perkara yang sangat berat. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh