CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Guru Sertifikasi Bertanggung Jawab terhadap Peningkatan Kualitas Siswa

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 223
Rabu, 4 Juni 2014
Featured Image

[Karang Baru | Muhammad Sofyan]  Kakankemenag Aceh Tamiang dan Jajarannya mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala Madrasah dan Guru Sertifikasi di lingkungan Kankemenaga Aceh Tamiang di Aula Serba Guna Al-Ikhwan untuk sosialisasi temuan BPKP menyangkut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Selasa (3/6).

Menurut Anwar Fadli ka. Subbag TU Kankemenag Tamiang ada beberapa temuan BPKP menyangkut pembayaran TPG yang lalu antara lain disebabkan ada terjadi kesalahan bayar pada guru yang cuti sakit dan izin sampai 3 hari, cuti Haji dan Umrah.TPG bukan gaji, tapi tunjangan, kalau gaji wajib dibayar, tapi kalau tunjangan hanya akan dibayar kalau syarat-syaratnya cukup. Guru sertifikasi harus mengajar 30 jam, kalau ada libur satu dua hari kita masih punya jam mengajar 24 jam, TPG tidak boleh dibayar kalau mengajar kurang dari 24 jam dalam satu minggu Lanjut Anwar Fadli.

Drs. Abdul Wahab, MA Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Tamiang dalam arahannya menyampaikan agar setiap guru harus memiliki dokumen masing-masing, ketika diperlukan tinggal mengambilnya dari map, tidak lagi membuat Dokumen (pembagian tugas) siluman, sehinggar terjadi yang dilaporkan ke kantor berbeda dengan yang untuk sertifikasi beda pula dengan yang diberikan ke BPKP, bahaya kalau begini (akan jdi temuan), oleh karena itu mari kita susun dokumen itu dengan baik, pungkas beliau.

Guru sertifikasi yang megajar 24 jam itu subhat (tidak jelas halal haramnya), kalau sedikit saja terpelest akan jatuh kepada haram, orang yang menjaga dirinya dari subhat sungguh telah terpelihara imannya. 24 jam itu batas minimal, 3 hari tidak masuk tidak boleh dibayar TPG karena jam mengajarnya sudah tidak sampai 24 jam, jadi harusnya guru sertifikasi mengajar lebih dari 24 jam, harus datang lebih awal dan pulang paling akhir, guru sertifikasi harus jadi Uswatun Hasah bagi guru lainnya. Ujar Salamina, MA dalam arahannya.

Kedepan akan kita buat fakta integritas; guru sertifikasi wajib meningkatkan kualitas siswa (bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas siswa), dibuat atas kertas bermaterai 6000, dan diketahui oleh kepala Madrasah ucap beliau diakhir arahannya. [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh